
Lumajang, Wartapos.id – Bupati Lumajang, Drs. As’at, M.Ag., menandatangani kesepakatan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan di ruang Mahameru Kantor Bupati, Jum’at (09/02). Sebanyak 5.500 Aparatur Sipil Negara (ASN) non NIP dilingkup Pemkab Lumajang diikut sertakan dalam Program Penjaminan BPJS ketenagakerjaan dan kematian
Usai menandatangani kesepakatan kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Bupati menyampaikan bahwa langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Lumajang merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian kepada seluruh PTT dan GTT.
Menurutnya, PTT dan GTT berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan Ketenagakerjaan.
“kita ini bener-bener ingin melindungi pegawai, bukan mengajab tapi untuk mengantisipasi segala resiko dalam pekerjaan”, ungkap Bupati.
Bupati juga meminta agar segala sesuatu terkait persyaratan keikutsertaan PTT dan GTT di BPJS Ketenagakerjaan segera dilengkapi. Ia juga meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan agar mempercepat proses pendaftaran sehingga kartu BPJS Ketenagakerjaan segera bisa dibagikan.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dwi Endah Aprilistyani, menyampaikan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk PTT dan GTT di Kabupaten Lumajang sudah berlaku sejak Januari 2018. Ia sangat mengapresiasi langkah Pemkab Lumajang yang menjamin seluruh PTT dan GTT dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Dwi Endah Aprilistyani mengungkapkan bahwa Kabupaten Lumajang yang pertama mengawali program ini.
Harapannya, langkah tersebut dapat diikuti oleh Pemkab lain.
Kerjasama Pemkab. Lumajang dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kepedulian Pemerintah terhadap PTT dan GTT.
Kerjasama Pemkab. Lumajang dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kepedulian Pemerintah terhadap PTT dan GTT.
Terlebih Ia juga menjelaskan manfaat keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan ada 2, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi resiko pegawai saat melaksanakan tugas pekerjaan (nzr*)



