HukumSurabaya

Terdakwa Salim Terbukti Tidak Bersalah Hakim Putus Bebas, Pelapor Malah Jadi DPO

Ket Foto : Sidang terdakwa Salim duduk ketika mendengarkan putusan

Surabaya, Wartapos.id – Sidang perkara dugaan penipuan, yang di alami terdakwa Salim Himawan Saputra, Akhirnya dapat bernafas lega pasca di bebaskan dari segala tuntutan oleh majelis hakim, yang di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno No 16-18 Ruangan Garuda 2 Rabu, (7/2).

Dalam persidangan putusan bebas tersebut, ketua majelis hakim Dedi Fardiman,SH menyampaikan posisi Salim yang menjadi terdakwa, Nama baiknya akan dipulihkan dari segala tuduhan.

Di akhir persidangan, Salim terlihat sedikit gembira ketika mendengar putusan bebas, namun merasa tetap tenang pasalnya, karena merasa dalam permasalahannya tidak bersalah dan di fitnah melakukan penipuan.

Dengan putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalidah Apsari,SH dari Kejari Tanjung Perak, saat ditanya tanggapan oleh ketua majelis terkait putusan, JPU hanya menjawab pikir pikir.

Terpisah, di luar persidangan Bonar Sidabuke pengacara Salim maupun putra dari pengacara senior Sudiman Sidabuke,SH , yang sama sama sebagai tim kuasa hukum terdakwa,memberikan komentar didepan awak media pengadilan terkait kliennya bebas dari hukuman.

Ket foto: Pengacara Bonar Sidabuke di dampingi Salim berdiri kanan saat memberikan komentar ke sejumlah awak media

“Kami sangat menghormati putusan hakim, inilah haknya Salim karena tidak terbukti melakukan pidana, sebab ini perbuatan perdata” kata bonar pengacara muda.

Salim Himawan Saputra yang turut mendampingi pengacara ketika jumpa pers menambah kan saat ditanya wartapos soal posisi dirinya yang mengalami kerugian setelah dilaporkan oleh leny anggraeni kini Khabar beredar di duga malah jadi “DPO”

“Yah banyak sekali lah saya mengalami kerugian seperti keluarga istri dan anak ikut merasakan, apalagi dengan proyek di Nganjuk soal tol ikut juga kenak dampaknya” sesal Himawan menyampaikan.

Perlu diketahui, Kronologis awal masalah yang menimpa Salim sesuai pada pemberitaan wartapos sebelumnya, bermula dari Pinjam meminjam uang untuk modal proyek, ketika itu pinjam uang sebanyak 500 juta dengan Leny dan bukan dengan Elizabeth yang sebagai temannya leny.

Dimana, justru Elisabeth yang melaporkan Salim hingga jadi terdakwa, yang di duga leny bermaksud pinjam tangan, Namun sama leny saat itu Salim tidak pernah merasa ada menjanjikan untuk alat berat dan sebagainya, pengakuan salim pada waktu itu sedang ada kebutuhan untuk Cash Flow di proyek, Kendati selanjutnya ketika leny menagih uang pinjaman kepada Salim.

Pasalnya, Pengakuan salim sudah bayar 300 juta, pada waktu itu setelah di cairkan, Salim kaget tiba tiba di belakang harinya ada surat somasi dikirim ke salim dari Elisabeth, otomatis salim merasa heran dan balas surat secepatnya ke Elizabeth bahwa tidak pernah merasa pinjam ke Elizabeth, pesan Salim silahkan konfirmasikan ke leny, juga pengakuan salim ketika diperiksa sudah menyampaikan ke polisi saat itu bahwa pinjamnya ke leny bukan ke Elizabeth.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button