JatimKriminalSurabaya

Apes Nasip Pemuda Asal Sidoarjo ketika membawa barang curian ditangkap polisi

Foto: tersangka saat berada di mapolsek karangpilang surabaya

Barang Bukti

Surabaya, Wartapos.id– Yuwan Faisol Kurniawahyu (24) asal warga Sidorame Rt. 10 Rw. 03 Desa. Sidorame Kec. Krian, Sidoarjo, dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya, pada 18 Oktober 2018, pukul 22.45 WIB.

Pemuda kelahiran Sidoarjo itu tidak berkutik saat ketangkap tangan telah membawa barang hasil curian milik PT. Alkon Nusa Jalan Tidar. Surabaya, dengan perbuatannya tersangka kini akan meringkuk di penjara mapolsek karang pilang polrestabes surabaya,

Kapolsek Karangpilang Surabaya Kompol Noerijanto melalui Kanit Reskrim Iptu Marji membenarkan, bahwa penangkapan tersangka itu berawal ketika anggota kami sedang menggelar kegiatan razia Cipta kondisi guna menjaga keamanan Kota Surabaya.

tersangka saat berada di mapolsek karangpilang surabaya

“Dalam pelaksanaan razia tersebut pelaku ini melintas lalu dihentikan oleh petugas, dan ketika diperiksa surat-surat juga barang bawaan diketahui banyak potongan besi di dalam tas yang dibawanya. “Kata Marji kepada Wartapos.id, Senin (22/10/2018)

Setelah dilakukan penyedikan, “Dikatakannya, tersangka cara melakukan pencurian itu, masuk kedalam gudang PT. Alkon Nusa yang berlokasi di Jalan Tidar, Surabaya, Kemudian mengambil pipa dan sok/sambungan pipa tembaga lalu memasukan kedalam tas rangsel yang sudah tersangka siapkan kemudian pipa dan sok tembaga dibawa pulang rencananya akan dijual. ” Jelas

Diungkapkannya, Dengan untuk memastikan kepemilikan barang tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan kelokasi kejadian dan membuat laporan Polisi tentang perkara pencuriandi Polsek karangpilang Surabaya. Karna pihak korban merasa dirugikan oleh tersangka,

Ditambahkannya, tersangka beserta barang buktinya yaitu. 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam yang berisi potongan pipa dan sok tembaga diamankan kapolsek karangpilang guna proses penyidikan lebih lanjut.

” atas perbuatan tersangka ini akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang kasus tidak pidana pencurian dan pemberatan, ancaman kurungan 5 tahun penjara.” Pungkasnya, (supandi)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button