JatimMitra PolisiSurabaya

Satpas Polres Probolinggo Dipenuhi Pemohon SIM

Bripka Arifin, saat memberikan petunjuk pada pemohon SIM dalam ujian praktek
Bripka Arifin, saat memberikan petunjuk pada pemohon SIM dalam ujian praktek

Probolinggo, Wartapos.id
Pusat layanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di kantor Satlantas Polres Probolinggo yang berada di Jalan Suroyo kota Probolinggo, dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan dalam hal pembuatan SIM baru.

Peningkatan yang signifikan ini seiring berjalannya giat opersai zebra Semeru 2017 yang saat ini tengah dilaksanakan. “Ada peningkatan yang cukup tinggi diunit penerbitan SIM. Yang pasti hal ini makin menunjukkan adanya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dalam berkendara.”ujar Aiptu Istono, baur SIM Polres Probolinggo.

Selain itu peningkatan para pemohon SIM ini Seiring meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua, dan ini makin memberi ruang gerak bagi satuan ini untuk memfasilitasi pembuatan dokumen berkendara tersebut (SIM-red).

Lebih lanjut Istono menjelaskan jika layanan di unit ini makin mendapat perhatian di masyarakat dengan pelayanan dari anggota yang dilakukan secara profesional. “Kita berupaya memberi pelayanan secara maksimal dan tentunya profesional pada para pemohon SIM, apalagi persyaratan yang kami minta telah lengkap serta mengikuti prosedur yang berlaku, Dijamin dalam waktu relative singkat, SIM sudah berada ditangan pemohon.”Ujarnya.

Pemohon SIM yang antri menunggu giliran di satpas Polres Probolinggo
Menyangkut proses pelayanan dalam penerbitan SIM di instansi ini, Satlantas setempat tetap mengacu pada aturan sesuai teknis dalam pembuatan surat kelengkapan berkendara tersebut. Adapun hasil pantauan dilokasi, proses ini bermula dari pendaftaran oleh pemohon, kemudian dilanjutkan dengan ujian teori yang dipandu Brigpol Brabowo, petugas yang berkopeten dibagian tersebut. Setelah ujian teori, para pemohon diarahkan untuk mengikuti ujian praktek yang dibantu oleh Bripka Arifin, anggota yang siap memberikan petunjuk teknis dalam ujian tersebut.

Unit ini telah menerapkan prosedur sesuai teknis dalam penerbitan sebuah SIM. Jika salah seorang pemohon tidak lulus pada tahap yang ditentukan, maka dia harus mengulanginya sampai petugas menyatakan lulus dan layak untuk memperoleh surat kelengkapan berkendara tersebut.”tambahnya. Kenyataan ini dipertegas oleh Ipda Guruh, Kanit Reg.Ident (KRI) setempat yang mengatakan “Apapun hasil yang diperoleh saat dilakukan ujian baik teori maupun praktek, tetap kita jadikan referensi. Lulus dan tidaknya pemohon, tergantung pada hasil ujian tersebut.”tegas KRI. (Rul)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button