JatimKriminalProbolinggo

Polres Probolinggo Kota Gelar Press Release Kasus Narkoba

AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Probolinggo kota dalam giat press release
AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Probolinggo kota dalam giat press release

Probolinggo, Wartapos.id
Press release yang menjadi rutinitas di jajaran Kepolisian Resort Probolinggo kota kembali digelar. Kali ini Polres menggelar berkaitan dengan kasus narkoba yang salah satunya berhasil mengamankan pasutri PG (48) dan BB (40), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal, saat menunjukkan keduanya kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (31/10/2017) mengatakan bahwa pasutri yang ditangkap polisi ternyata sudah 2 tahun nyabu bareng. Kepada polisi keduanya mengaku nyabu untuk meningkatkan stamina.

Sedangkan dari pasutri ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa sebuah plastik klip berisi 0,27 gram sabu, pipet, dua buah korek api, sedotan, dan satu korek kompor mini.

“Pasutri ini diamankan seusai menyabu. Keduanya sudah kami periksa dan mengakui perbuatannya. Dimana mereka sudah memakai selama dua tahun terakhir. Sebelum ditangkap mereka mengaku sudah delapan kali menghisap,” ujar Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal.

Berdasarkan keterangan PG kepada polisi, ia mengkonsumsi sabu-sabu, untuk mendapatkan vitalitas dan stamina. Selain itu, juga untuk menenangkan diri, pasalnya dalam beberapa tahun terakhir rumah tangga mantan Ketua Panwaslu itu, bermasalah.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Terutama dari mana keduanya mendapatkan barang haram tersebut. harapannya, bisa memberantas jaringan pemasok narkoba ke wilayah Kota Probolinggo. “Itu masih kami selidiki, dalam tahap pengembangan,” kata almunus Akpol 2000 ini kepada sejumlah wartawan.
Perlu diketahui bahwa PG tercatat sebagai seorang dosen perguruan tinggi swasta di Probolinggo, dan ditangkap polisi karena nyabu. Pria yang juga advokat itu, kedapatan pesta sabu bersama istrinya di rumahnya, Perum Kopian Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Anggota Satreskoba berhasil menangkap keduanya setelah mendapatkan pengaduan anak tiri PG, yang resah dengan kebiasaan pasutri itu lantaran mengkonsumsi sabu-sabu sejak dua tahun terakhir. Penangkapan pasutri ini berjalan lancar dan tidak mendapatkan perlawanan dari pelaku. (Rul/Haq)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button