Satlantas Probolinggo Kota

Giat Operasi Rutin Antisipasi Pelanggaran Berkendara

Satlantas Probolinggo Kota
Foto kiri: Kegiatan operasi oleh Satlantas Prolres Probolinggo kota. Foto kanan: AKP Alpo Gohan SH, Kasatlantas

Wartapos.id, Probolinggo

Tingginya jumlah pengendara kendaraan bermotor yang kian memenuhi sejumlah ruas jalan di dalam kota Probolinggo, Satlantas Probolinggo Kota intens menggelar kegiatan operasi rutin penertiban sepeda motor. Di depan Gor A. Yani Kota Probolinggo.

Hal itu terlihat saat Satuan Lalu Lintas setempat secara rutin menggelar razia kendaraan bermotor. Dalam giat 21 (operasi) tersebut, satuan tersebut mendapatkan sejumlah Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendaraan kendaraan bermotor, terutama jenis roda dua. Hasil pelanggaran roda dua yang terjaring :

Adapun rincian pelanggaran ini antara lain tidak bisa menunjukkan STNK sebanyak 86. Kemudian SIM 5 kasus serta mengamankan 4 kendaraan bermotor jenis roda dua.

“Kegiatan ini akan terus dilangsungkan, hingga grafik peningkatan pelanggaran menunjukkan adanya penurunan.”Ujar Aiptu Bambang H Kanit Patroli Satlantas Polres Probolinggo kota yang selalu turut dalam setiap gelaran operasi.

Giat operasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dari masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor, untuk selalu patuh pada aturan yang berlaku, khususnya ketika berkendara.”Ujarnya.

Hal serupa disampaikan AKP. Alpo Gohan SH, Kasat Lantas Probolinggo Kota mengatakan, Masih tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua menunjukkan fakta belum adanya kesadaran dari pemilik kendaraan untuk berlaku disiplin dijalan.

Menurutnya, berkendara merupakan persoalan teknis. “Ada factor yang perlu diperhatikan oleh para pengendara menyangkut teknis berkendara. Selain kemampuan dalam berkendara tentunya juga kita wajibkan mereka melengkapi persyaratan yang lazim dimilki saat berkendara yakni kelengkapan dokumen termasuk SIM dan STNK.”Ujarnya.

Dalam peraturan lalu lintas di Indonesia, tepatnya pada Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 menyebutkan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sementara itu, Kanit Tilang Satlantas Polres Probolinggo kota, Bripka Suyanto yang ditemui disela kegiatan operasi tersebut mengatakan “Gelaran operasi ini merupakan kegiatan rutin yang secara intens dilakukan oleh Satlantas. Kita berharap dengan adanya giat operasi ini, akan membrei penyadaran pada masyarakat utamanya pemilik kendaraan bermotor dalam melengkapi segala persyaratan ketika berkendara.”Ujarnya.(Hilmi)