Hukum

Di Tuntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Terdakwa Aris Bhirawa Dan Budi Santoso Dan Ir Klemens Sukarno Chandra Terlihat Tenang

Suasana sidang agenda tuntutan perkara sipoa group

Surabaya, wartapos.id
Mantan bos (Direktur) PT Sipoa Group yakni Aris Bhirawa dan Ir.Klemens Sukarno Chandra maupun Budi Santoso akhirnya menjalani sidang tuntutan masing masing menerima selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan dan Erna dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Ketika sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis, (7/2/2019).

Ketiga terdakwa di tuntut sekaligus di hari yang sama, kendati perkara tersebut di buat dengan berkas di Split (Terpisah) namun penerimaan tuntutan sama sama 3 tahun.

Novan jpu pertama yang membacakan tuntutan, terlihat menerangkan dengan jelas pada pokok perkara terdakwa dari awal hingga akhir, termasuk nama nama puluhan saksi yang telah di hadirkan di persidangan turut di sebutkan di hadapan majelis hakim.

“Dengan ini sesuai dengan bukti bukti maupun keterangan saksi saksi, maka terdakwa Budi Santoso, dan Klemens Sukarno Chandra maupun Aris Bhirawa di tuntut dengan tiga tahun di kurangi selama masa tahanan”. baca jaksa dari kejati.

Tim jaksa dari kejati jatim saat membacakan tuntutan

Seperti diketahui, Sebelum perkara ini di gelar di Pengadilan Surabaya, maupun saksi saksi korban setelah diperiksa oleh majelis hakim, yang memberikan keterangan bahwa terjadinya dugaan tipu gelap tersebut setelah membayar penuh untuk pembelian unit Apartemen.

Namun selanjutnya, Ketika selesai melakukan pembayaran ke pihak manajemen grup PT.Sipoa, Akan tetapi tidak kunjung juga menepati janjinya dengan memberikan sesuai yang dipesan oleh konsumen.

Seperti mengetahui apartemen tidak juga dibangun, Lalu korban pun menanyakan kepada pihak costumer service managemen. Ironisnya hanya mendapatkan janji-janji pengembalian uang.

Setelah pihak PT. Sipoa Group memberikan cek sebagai niat pengembalian uang pembelian apartemen, ternyata cek tersebut kosong dan tidak bisa dicairkan.

Seperti saksi lainya juga mengutarakan jika mereka tertarik dengan harga murah yang ditawarkan oleh PT. Sipoa Group terkait pembangunan Apartemen, Karena terlihat model bangunan yang bagus juga mengetahuinya dari penyebaran brosur dan koran maupun plaza mall.

Selanjutnya, Oleh kelompok korban yang merasakan di bohongi saat itu sehingga masalahnya pun dilaporkan ke Polda Jatim, Dan sesuai keterangan saksi pada perkara terdakwa bos sipoa group, maupun saat keterangan terdakwa klemen dan budi di persidangan serta informasi yang diperoleh di lapangan seperti komentar korban, Bahwa ada dugaan juga aliran dana yang dibagi bagi ke berbagai pihak seperti ke inisial “Ydi hrtnto” 120 Miliar dan “Tg Knrto” melalui perusahaan (SGP) 60 Miliar, WN 20.2 Miliar, “LDII” 31.1 Miliar, NS 10.2 Miliar, HS sebesar 41.140 Miliar.

Juga akibat laporan puluhan hingga ratusan korban, sebagai barang bukti yang telah disita oleh Polda seperti sebagai berikut,

1. Rumah 5 unit.
2. Kendaraan roda 4 berjumlah 9 unit diantaranya Alphart, Granmax dan HRV.
3. Kendaraan roda2 satu unit.
4. Uang 22.750 Miliar,
5. 7 Buah SHM berlokasi di Surabaya 3 buah dan Sidoarjo 4.
6. Aset tanah yang dipasang plang di Bali 3 lokasi, disurabaya 3 lokasi dan Sidoarjo 4 lokasi.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button