Perkara Bos PT Jakarta Sereal Di Tunda, Karantina Dan Bea Cukai Batal Hadir

Surabaya,wartapos.id Akibat ketidakhadiran saksi dari Karantina dan Bea Cukai pada perkara ukuran bawang bombai, Akhirnya sidang ditunda oleh majelis hakim saat akan di gelar di ruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu, (23/1/2019).
Dimana, Sebelumnya saksi di harapkan hadir oleh Sabetania R Paembonan.SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kendati, Sebelum sidang dimulai sekitar pukul 15 Wib menjelang sore, Sejak pagi hari Jaksa dan pengacara maupun terdakwa Singgih Sutanto selaku direktur PT Jakarta Sereal (Pemilik Bawang Bombai), terlihat sudah lama menunggu akan dimulainya sidang.
Ketika sesaat sidang di mulai, oleh hakim ketua Anne Rusianna menyampaikan bahwa sidang di tunda, Pasalnya, kedua orang saksi yang dihadirkan JPU yaitu dari pihak petugas Karantina dan Bea Cukai tidak dapat hadir.
“Sidang ditunda ya karena saksi ahli tidak hadir dilanjutkan minggu depan”, pesan hakim ketua sambil ketuk palu.

Seperti diketahui, Pada pemberitaan wartapos hasil sidang sebelumnya, Yakni tim pengacara (Kuasa Hukum) terdakwa Singgih Sutanto sempat mempertanyakan kepada saksi dari satgas pangan Ditreskrimsus Polda Jatim (Sebagai Saksi Penggeledah dan penyitaan), di hadapan majelis hakim terkait saksi Tohir (Pedagang) yang juga menjual bawang Bombai di pasar pabean dengan ukuran dibawah 5 centimeter dan tidak dilakukan penindakan oleh tim satgas.
Selanjutnya, Saksi Achmad Fauzi (Tim Satgas) saat itu sempat mengakui bahwa Tohir (Pedagang di Pasar Pabean) juga kedapatan menjual bawang dibawah 5 cm. Namun tidak dilakukan penindakan,
“Itu urusannya Pak Kanit. Sebab Tohir mengaku mendapatkan bawang itu dari PT Jakarta Sereal,” kata fauzi saksi dari polda.
Hal sama sempat di sampaikan pertanyaan berbeda oleh salah satu hakim anggota Dwi Purwadi pada sidang lalu.
“Kenapa barang sudah ada di gudang baru dipermasalahkan mengapa saat dipelabuhan bisa keluar?”,tanya hakim.
“Juga tindakan penyitaan itu harusnya dilakukan pada saat barang turun dari kapal dan masih di pelabuhan”, tambah dwi.
Terpisah, Di luar persidangan saat agenda sidang pekan lalu juga awak media sempat mencoba konfirmasi dan meminta komentar berbeda dari saksi tim satgas pangan Polda Jatim, terkait pasca pihak karantina sudah memeriksa barang datang dan juga terkait saksi M Tohir (Pedagang), Namun tim satgas pangan (Saksi) hanya senyum dan menolak berkomentar lalu bergegas pergi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pejabat karantina sampai saat ini belum berhasil di konfirmasi terkait pemeriksaan bawang bombai sebelum keluar dari pelabuhan.
Untuk diketahui, Singgih Sutanto selaku direktur pt jakarta sereal dalam hal ini menjalani perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai dakwaan perkara di dakwa Pasal 128 Jo Pasal 88 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura yaitu mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan.
Selain itu juga, Larangan peredaran bawang bombai impor dari India tersebut, dinilai bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017 Tentang Rekomendasi Impor Hortikultura jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 Tentang Karakteristik Bawang Bombai yang dapat diimpor. (JS)





