Aksi Warga Dusun Bendil Menyatakan tanah Waduk atau Fasum

Gresik,Wartapos.id – Tanah adalah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial dikalangan masyarakat Indonesia untuk kelangsungan hidup,disamping itu tanah merupakan faktor modal dalam melaksanakan pembangunan. Dengan bertambahnya jumlah penduduk, bertambah pula kebutuhan akan tanah. Baik untuk pemukiman maupun untuk tempat usaha. Bagi pemerimtah, tanah juga diperlukan guna pembangunan sarana yang akan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat
aksi solidaritas seluruh warga Dusun Bendil RW 06 kelurahan Kepatihan kecamatan Menganti kabupaten Gresik. Aksi tersebut dipicu dengan adanya pematokan tanah Waduk/Fasum diwilayah Dusun Bendil oleh keluarga Ach. Husin tanpa sepengetahuan pihak Desa maupun Dusun dan waktunya Jum’at,(16/11) pukul 17.30 WIB. menjelang Sholat Maghrib. Menurut keterangan p.Irfak selaku sesepuh Dusun Bendil “Wuktu menjelang Maghrib ada 7 orang keluarga Ach.Husin mematok tanah waduk/Fasum dengan bambu (pring). Siapa yang suruh kamu mematok tanah ini jawab Mursit disuruh Zaibi Susanto, apakah sudah pasti tanah ini milik keluargamu. Yah kalau nanti bukan punyaan saya (Mursit) ya dak apa-apa pak itu jawaban Mursid akhirnya pematokan tidak dilanjutkan “ itu tuturkatanya .
Minggu,(2/12) aksi solidaritas warga dengan pemasangan barner dan tanda tangan seluruh warga sekitar 400 orang melakukan tanda tangan di spanduk ukuran 1 X 4 meter terpasang di atas tanah Waduk/Fasum yang dikeluarkan dari Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Nomer Objek Pajak (NOP) 35.25.060.021.012.0085-0 luas tanah 11.360 m2 adalah Waduk/Fasum. Dan spanduk yang bertruliskan “Kita tidak melawan, Kita tidak berbohong, Kita berbicara apa adanya, Tanah Aset Tetap Tanah Aset / Fasum”

Menurut keterangan Kasun Dusun Bendil “ bahwa warga menginginkan tanah negara kembali ke negara karena tanah yang disengketakan ini dari dulu adalah tanah negara. Di dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Antara Ach Husin alias Husen Zainal sebagai pemohon melawan Kepala Desa Kepatihan sebagai termohon, dengan putusan dikabulkannya seluruh permintaan termohon. kepala Desa disuruh membuatkan 1. Riwayat tanah. 2. Sporadik. 3.peta Lokasi Tanah. Dengan putusan no.10/P/FP/2017/PTUN.Sby. Tetapi kenapa Kepala Desa hanya membuatkan riwayat tanah saja yang lainya tidak berani membuatkan, ada apa dibalik itu semua “ ungkap Sunardi.
Kepala Dusun Sunardi menambahkan “terkait tanah Waduk/Fasum, sampai detik ini tidak ada Badan Pertanahan Negara (BPN) yang melakukan pengukuran. Untuk tindak lanjut aksi demo masih perlu adanya koordinasi lagi “ pungkasnya. (Bs)





