
Surabaya, Wartapos.id– Muhammad Tohir (21) warga Jalan Kebon Dalam gang VII Surabaya sebagai pengedar narkoba, Nurudin (30) warga Jalan Kebon Dalam gang IX Surabaya dan Yahya (34) warga Jalan Kebon Dalam gang IV Surabaya, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada hari Rabu 10 Oktober 2018, sekitar pukul 17.00 WIB.
tiga pria yang salah satunya pengedar narkotika (Sabu) digrebek petugas disebuah rumah milik salah satu pelaku di Jalan Kebon Dalam Gang VII, Surabaya, saat mekara hendak pesta narkoba,”Dengan perbuatannya, tersangka Tohir sebagai pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2). Sedangkan kedua pengguna, akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 KUHP.
Kapolsek Semampir Kompol Naufil Hartono, menjelaskan, dari ketiga tersangka yang berhasil di tangkap petugas itu 1 diantaranya sebagai pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar.“Dari dua pelaku dan pengedar ini dapat diamankan beberapa poket sabu dan berbagai jenis alat yang biasa dipakai pesta,” kata Naufil, Sabtu (13/10/2018).
Diungkapkannya, Penangkapan berawal, setelah menerima laporan lalu dilakukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli sabu kepada tersangka dan saat tersangka bilang beli berapa, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka.
“Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, 2 potong sedotan warna putih, 1 buah skrop terbuat dari sedotan warna putih, sebuah gunting kecil warna merah, 1 buah kompor untuk membakar sabu yang terbuat dari botol kaca parfum dan 7 poket sabu yang dikemas dalam palstik kecil siap edar dengan berat total 2,11 gram.” Ujarnya perwira dengan berpangkat satu melati dipundaknya.
Ditambakannya, Kedua pelaku, Nurudin dan Yahya ini merupakan pengguna sabu dan membelinya dari Tohir dengan patungan Rp. 75.000 (Tujuh puluh lima ribu rupiah) dan akan mengkonsumsi secara bersama-sama.
“Untuk tersangka penyedia tempat dan alat untuk mengkonsumsi sabu berhasil melarikan diri melalui atas genteng rumah dan kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Dari ketiga tersangka itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi mapolsek semampir polres pelabuhan tanjung perak surabaya, “pungkasnya, (supandi)





