JatimMalangPelangi

KSPPS ” Tunas Artha Mandiri Syariah” Cab.Malang Tahan Ijazah Dan Dokumen Karyawan Sebagai Jaminan Kerja.

 

Malang, Wartapos.Id – Nasib sial menimpa Deni Murdianto (47 th) karyawan mingguan Petugas Pembina Anggota (PPA) Koperasi Simpan Pinjam KSPPS’ Tunas Artha Mandiri Syariah ” Cabang Malang selain Ijazahnya ditahan sebagai jaminan kerja oleh pihak Koperasi juga Surat berharga berupa Akte jual Beli ( AJB ) sedangkan karyawan tersebut saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Kalapas kelas 1 Lowokwaru Malang.

Berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik /329/VII/RES.1.II/2025/Satreskrim tanggal 15 Juli 2025 bahwa tersangka diduga melanggar pasal 374 KUHP melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Walaupun saat ini Deni Murdianto masih berstatus sebagai karyawan namun pihak KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah cabang Malang tidak ada toleransi untuk memberikan perlindungan hukum atas kesalahan yg dilakukan di perusahaannya.

” Kami sangat kecewa dengan Perusahaan koperasi tempat kami bekerja selain kami selama bekerja tidak diberikan Gaji sesuai Upah Minimun Regional ( UMR) juga Ijazah dan Surat berharga berupa Akte Jual Beli ditahan pihak perusahaan, ” katanya.

Ironisnya, sejak diketahui kejadiannya tanggal 29 April 2024 di kantor cabang pembantu KSPPS Tunas Artha Mandiri jl.Bukit Cemara tujuh (BCT) sejak saat itu pula gaji dan tunjangan Deni Murdianto karyawan mingguan sudah dipotong oleh perusahaan sebagai bentuk kompensasi atas nilai kerugian yang diduga digelapkan.

Menurut keterangan Masruji Adi Irawan Kacab. KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah Cabang Suhat sebagai Pelapor kasus Deni ini mengatakan,” kami sudah kasih waktu untuk lakukan pembayaran dengan cara cicilan, namun karena yang bersangkutan tidak kooperatif maka kami kasih 2 pilihan yaitu membayar atau proses hukum, ” jelasnya saat ditemui di kantornya.( 29/9’25 ).

Menurut pengakuannya, ” Gaji karyawan kisaran Rp.1.750.000 – Rp.4.300.000 sehingga perkiraan gaji dan tunjangan yang dipotong Rp 4.300.000 x 15 bln = Rp.64.500.000,- karena selama 15 bulan Deni Murdianto karyawan non aktif maka selama 15 bulan pula sudah tidak menerima gaji dan tunjangan karyawan, ” kata Adi kacab.KSPPS menambahkan.

Jadi kemanakah uang Gaji karyawan yang dipotong oleh kepala cabang pembantu KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah sebesar Rp.64.500.000 ? Yang pada akhirnya karyawan tersebut tetap masih dilaporkan ke penyidik kepolisian sebagai tersangka.

Menurut Nara sumber yang terpercaya, bahwasanya Deni Murdianto sebagai Petugas Pembina Anggota (PPA) adalah karyawan biasa tidak punya jabatan merupakan salah satu korban kebijakan dan kesewenang-wenangan perusahaan.

Terkesan, yang bersangkutan sudah menjalankan sistem kerja perusahaan dengan benar karena semua kebijakan dan keuangan sudah diserahkan ke pimpinan perusahaan ada indikasi Deni Murdianto diduga merupakan salah satu korban kebijakan hal ini kemungkinan kurang adanya Pengawasan dan tindakan pimpinan KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah yang berpusat di kabupaten Nganjuk.  Bersambung……………

(Ddk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button