

Gresik Wartapos.id – Genderang perang terhadap Narkoba Betul – betul telah di mulai oleh polres Gresik Minggu (9/9) sekitar pukul 03.30 tepatnya didepan halaman masjid Jl. Raya Legundi Kec. Driyorejo Kab.Gresik. Dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial HS dan seorang perempuan berinisial N, yang kedapatan membawa barang haram berupa pil doubel LL sebanyak 50.000 butir.
Menurut keterangan AKP Tatak Sutrisno “ pengintaian dimulai dari wilayah Sidoarjo mobil mengarah ke wilayah Gresik tersangka mengendarai kendaraan Honda Jezz berhenti didepan Masjid satu orang tersangka turun dari mobil masuk halaman Masjid, lalu kembali kedalam mobil lalu keluar dengan membawa tas kresek.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi 17.000 butir pil doubel LL atau pil koplo. Tidak puas anggota tim mengeledah kedalam mobil ditemukan kardus yang isinya juga sama bahkan jumlahnya lebih banyak yaitu 33.000 butir” itu penjelasan dari Kapolsek Cerme menambahkan tersangka dalam tes urine positip penguna jenis sabu – sabu.
Menurut pasal 196 dan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo 55 KUHP “Turut serta mengedarkan sediaan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan alat farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Kamis,(13/9) Dari keterangan Kapolres Gresik “ barang yang diamankan 1 (satu) tas kresek berisi 17.000 pil doubel L, 1 (satu) kardus berisi 33.000 butir pil yang sama, 1(satu) HP milik HS, 1(satu) HP milik N, 1(satu) mobil Honda Jazz th 2011 dan uang tunai sebanyak Rp.1,5 juta. Tersangka mengakui sudah 2 X melakukan pekerjaan sebagai kurir barang haram tersebut. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Th dan denda Rp 1,5 milyard” keterangan AKBP Bayu Sri Bintoro dalam konferensi pers didepan Mako Polres Gresik.
Dari penjelasan Kabak Humas Polresta Gresik Yani “ satu tersangka tidak bisa dihadirkan dalam konferensi pers karena kesehatan tersangka tidak memungkinkan untuk diikut sertakan”. (Bs)





