BangkalanJatimPelangi

Penggerebekan Judi Domino di Kandang Sapi Desa Basanah Menuai Pertanyaan Warga

Bangkalan, Wartapos.id,- Polres Bangkalan melalui satreskrim polres Bangkalan beserta polsek tanah merah
melakukan penggerebekan di sebuah kandang sapi dusun Laok Songai desa Basanah kecamatan Tanah Merah dini hari di minggu awal puasa ramadhan 2025. Barang bukti yang di amankan 1 set domino, uang tunai sebesar Rp1.150.000 dan sepotong keramik yang digunakan sebagai alas untuk bermain judi domino tersebut.

Kapolsek Tanah Merah AKP EKO SISWANTO S.H. M.H menjelaskan bahwasanya setelah di lakukan gelar perkara untuk 3 orang warga telah di amankan. 3 orang lainnya dilepaskan di karenakan mereka hanya menonton sehingga tidak memenuhi unsur perjudian. 1 orang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait DPO pihak penyidik belum bisa memberikan informasi lebih lanjut perihal inisial maupun domisilinya karena status masih dalam penyelidikan intensif. “Jadi setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar di Polres untuk 3 orang memenuhi unsur melakukan perjudian 1 DPO sedangkan yang 3 orang sebagai saksi karena hanya menonton sehingga terhadap 3 orang tersebut dipulangkan, “terang eko melalui pesan singkat WA pada media ini, minggu (23/03/2025).

Sempat ada perbedaan keterangan antara kapolsek Tanah Merah dengan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, dimana saat di konfirmasi senin (24/03/2025) jam 11.31 kasatreskrim mengatakan bahwasanya dalam kasus ini tidak ada DPO.
Namun setelah di sampaikan pernyataan kapolsek Tanah Merah terkait adanya 1 orang DPO, alhasil kasatreskrim polres Bangkalan membenarkan terkait 1 orang DPO yang saat ini sedang dalam pengejaran dan sudah di tetapkannya 3 orang tersangka. Serta 3 orang di pulangkan karena tidak cukup bukti.

“Kalau tidak terlibat ya kita pulangkan mas, kita sudah gelar perkara terkait itu.
Benar mas ada DPO 1 orang. Di Tkp ada 7 orang, 3 orang yang memenuhi unsur kita amankan dan 3 orang di lepaskan karena tidak mamenuhi unsur. 1 orang masih DPO, “ungkap AKP Hafid Dian Maulidi.

Dari 3 orang tersangka tersebut, tidak ada warga setempat yang di tetapkan sebagai tersangka melainkan dari desa luar yakni warga desa Burneh 2 orang inisial YS (52 tahun) HS (50 tahun) dan 1 orang warga Tragah inisial MS (52 tahun).
Ketiganya akan di jerat dengan undang-undang KUHP yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Saat tim mencoba menggali informasi di kedai kopi yang tak jauh dari desa Basanah, salah seorang warga mengungkapkan kalau penggerebekan tersebut sempat ramai jadi perbincangan masyarakat. Dirinya merasa heran dengan tidak adanya warga setempat yang jadi tersangka karena menurutnya tidak mungkin orang luar desa berani main judi ke desa orang kalau tidak di ajak dan di dampingi oleh warga setempat. “Kok bisa ya mas orang luar semua yang di tangkap, tidak ada 1 pun orang Basanah. Gak mungkin berani orang luar desa masuk ke desa orang apalagi main judi kalau tidak ada warga asli sini, “ungkap seorang warga.

(Fz)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button