
Bangkalan, Wartapos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di berbagai tempat Jawa timur tepatnya di wilayah Surabaya, Bangkalan Sampang Pamekasan dan Sumenep terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (POKMAS) dari APBD provinsi Jawa Timur Tahun Anggrana 2019-2022.
Operasi senyap KPK tersebut dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut pada tanggal 30 September sampai tanggal 03 Oktober 2024.
Berdasarkan press release yang dikeluarkan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika, telah melakukan Penyidikan dan penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep, (9/10/2024).
Hasil dari penggeledahan KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa; Kendaraan 7 (tujuh) unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota
Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit avanza, 1 unit merk isuzu, 1 buah Jam tangan Rolex, Cincin Berlian 2 buah, uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar 1 milyar. Dan juga barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang , BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah menetapkan 21 (dua puluh satu) tersangka yaitu 4 (empat) tersangka sebagai penerima dan 17 (tujuh belas) lainnya sebagai tersangka pemberi, 4 (empat) tersangka penerima 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. Penyitaan yang dilakukan KPK tersebut merupakan efek domini dari pengembangan perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024, yaitu Sahat Tua Simandjuntak yang diduga menerima suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (POKMAS) yang dikemas dengan hibah pokok pikiran (POKIR).
KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana
terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban. (Faiz)





