
Surabaya, Wartapos.id – Ungkapan kekecewaan Mestiyah (39) seorang istri terdakwa bernama Rofi’i warga desa Sebaneh, Bancaran Bangkalan, Madura ini, Telah beredar di berbagai media akibat merasa dibohongi oleh seorang oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari)Tanjung Perak, Yang menyebut Nama Mochhamad Sulton,SH sesuai isi surat pernyataannya pertanggal (24/Mei/2018), Bahwa Sulton disebut telah menerima uang sejumlah Rp 20 juta dengan tujuan untuk meringankan tuntutan hukuman suami ternyata meleset.

Pasalnya, Warga bangkalan Madura ini berharap dengan memberikan uang sebanyak Rp 20 juta agar tuntutan hukuman pada suaminya bisa dibuat 1 Tahun sehingga, Selanjutnya majelis hakim pun diharapkan dapat memutus ringan di bawah 1 tahun, Namun kenyataan berbeda ketika sidang agenda tuntutan yakni jaksa Sulton justru menuntut 2 Tahun 2 Bulan penjara, Selanjutnya, oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin terdakwa (Suami Mestiyah.red) diputus hukuman dengan pidana1 tahun 6 bulan penjara.
Seperti diketahui, Persoalan ini juga sudah menjadi viral dikalangan wartawan melalui media sosial (Medsos) Group wartawan di WhatsApp (WA), berikut juga sesuai beberapa data yang diterima awak media ini seperti surat Pernyataan dan photo KTP maupun Tanda terima pengaduan di Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jawa timur .
Untuk diketahui, Menurut kronologis seperti yang dikutip dari isi pernyataan mestiyah sesuai informasi dibawah ini, bahwa uang diberikan oleh Mestiyah melalui beberapa tahap, yang pertama Rp 15 juta diberikan pada hari Kamis (17/5/2018). Sisanya Rp 5 juta, diberikan pada hari Rabu (23/5/2018).
“Bahwa pada sidang kedua selesai saya melihat jaksa Sulton menggandeng suami saya sambil berbincang bincang, Suami saya berpesan setelah saya bertemu suami, Saya diminta mendatangi jaksa Sulton karena saat bergandengan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pak jaksa Sulton menawarkan diri kepada suami saya,untuk meringankan tuntutan dan vonis hakim di PN,” jelas mestiyah menirukan pesan suaminya.
Selanjutnya, sesuai pesan suami Mestiyah untuk datang ke kantor kejaksaan tanjung perak dan menemui Sulton,
” Pada hari Kamis 17 Mei – 2018 saya bersama saudara saya datang ke kantor kejaksaan negeri Tanjung perak, dan diruangan kejaksaan tanjung perak saya menyerahkan sejumlah uang Rp 15 juta dalam amplop coklat ke jaksa Sulton serta mewanti-wanti agar tidak cerita pada orang lain,” ungkap mestiyah menambahkan dalam surat pernyataan yang dibuat hari Kamis, 24 Mei 2018.
Selain itu ketika masih diruangan Jaksa Solton dalam penyerahan uang saat itu, menurut Mestiyah jaksa Sulton janji suaminya Rofi’i akan dituntut 1 tahun penjara dan akan diputus hakim seringan-ringannya.
Namun kenyataannya pada saat sidang tuntutan juga langsung putusan, Jaksa Solton justru mengganjar terdakwa dengan tuntutan 2 tahun 2 bulan penjara, dan diputus oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin dengan pidana1 tahun 6 bulan penjara.
“Saya sangat kaget dan kecewa, karena pada yang dijanjikan oleh pak Jaksa Solton tidak sesuai dengan yang diucapkan dan dijanjikan. Saya dan keluarga merasa dibohongi dan ditipu,” lanjut perempuan membeberkan yang tinggal didesa Sebaneh, Bancaran, Bangkalan, Madura ini.
Tidak terima dengan ulah Jaksa Solton, Mestiyah kemudian melakukan pengaduan ke Kejati Jatim, Senin, 4 Juni 2018. Surat pengaduan berisi kronologi pernyataan diterima oleh Mohammad Yusuf.
Perlu diketahui, dalam perkara No 993/Pid.B/2018/PN SBY dijelaskan, Rofi’i ditangkap polisi atas pengembangan saat tertangkapnya oknum anggota TNI bernama Abu Bakar alias Arl yang telah mengambil sepeda motor merek Honda Beat tahun 2017 warna Hitam Nopol L-6341-CB atas nama Asti Mashita.
Pada polisi, Rofi’i mengaku membeli kendaraan bodong No.Ka: MHIJM115HK633678 Nosin: JM21EE1621400 seharga Rp 3,5 juta. Atas perbuatannya, Rofi’i kemudian dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Terkait surat pernyataan yang dibuat Mestiyah istri terdakwa Rofi’i, yang menyebut nyebut jaksa Sulton menerima uang, Awak media ini mencoba menghubungi ke nomor celular yang tertera pada surat pernyataan Mestiyah yang pernah dihubungi, diduga milik jaksa Sulton yaitu nomor handphone 085203392xxx melalui pesan singkat Short Message Service (SMS).
Dimana, untuk keperluan klarifikasi kebenaran pernyataan, tidak lama kemudian pemilik nomor menelpon balik saat itu juga, serta ternyata nomor tersebut diduga milik jaksa Sulton, pasalnya, ketika ditanya (Diingatkan) terkait sidang awal diakui saya awak media ini mengingatkan pernah meliput sidang awal, Namun saat ditanya soal pernyataan Mestiyah jaksa Sulton hanya menjawab secara singkat, dan membantah info tersebut namun komunikasi langsung diputus nya setelah menjawab itu tidak benar,
” Itu tidak benar,” bantah jaksa Sulton singkat yang dikhabarkan pindah tugas ke Bandung.
Terpisah, sampai berita ini diturunkan, awak media ini sebelumnya sudah mencoba hendak menemui jaksa Sulton dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak keperluan konfirmasi terkait anggotanya, Namun jaksa Sulton dikatakan petugas piket tidak ada ditempat, dan juga salah satu staf perempuan dalam ruangan kasi Pidum saat ditanya mau menemui kasi Pidum mengatakan tidak ada ditempat,
“Pak kasi Pidum tidak ada mas,” jawab perempuan yang sedang duduk.
Selanjutnya juga, terkait pengaduan mestiyah di Kejati Jatim per tanggal 24- Mei-2018, hingga berita ini diturunkan awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi pejabat terkait.(JS)





