HukumKriminalSurabaya

Sidang Terdakwa Penembakan Mobil Pejabat Surabaya Di Gelar

Baju putih, Terdakwa Royce Muljanto (Anak pemilik Liek Motor) ketika menjalani persidangan perdana

Surabaya, Wartapos.id – Perkara kasus penembakan mobil seorang pejabat Pemkot Erry Cahyadi, Dilakukan oleh Anak pemilik Liek Motor yakni Royce Muljanto sebagai terdakwa  pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mulai di gelar pada Kamis, (3/5/2018). Dimana, Sidang berlangsung sekitar pukul 09.10 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Ali Prakoso.

Ketika sidang di mulai di Ruang Garuda, selain agenda pembacaan surat dakwaan, JPU Ali Prakoso sekaligus menghadirkan lima orang Saksi untuk menerangkan kronologis kejadian di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Anne Lusiana.

Dari kelima orang saksi tersebut mereka adalah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erry Cahyadi (Korban), Arik Triyono sebagai pegawai terdakwa, J Agung Sulistya dari Polrestabes Surabaya, Mahfud dan Muhamad Sudaryanto keduanya security Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan Surabaya.

Sehingga, selain mendengarkan keterangan kelima saksi tersebut, JPU Ali Prakoso membacakan beberapa keterangan saksi yang tidak hadir pada persidangan. Keterangan saksi dalam BAP yang dibacakan itu adalah keterangan saksi ahli Langgeng Bayu Laksono (ahli dari Polda Jatim), Erikermawan Prasetyo (ahli dari Perbakin), Ragil Ismanto dari Polrestabes Surabaya dan Fadli Badjeber, anggota Sat Pol PP Pemkot Surabaya.

Namun selanjutnya, Pasca dibacakannya surat dakwaan serta pembuktian, terdakwa Royce Muljanto melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Kendati, dalam kasus ini, yakni terdakwa anak pemilik Liek Motor didakwa oleh JPU melanggar Pasal 406 KUHP Tentang Penggerusakan, Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Dengan Pemberatan dan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api.

Seperti diketahui, kasus penembakan mobil Kijang All New Innova Nopol L-88-EC milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erry Cahyadi dilakukan Terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu.

Pada kronologis saat itu, penembakan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu mobil terparkir di depan rumah, Perumahan Puri Kencana Karah, Blok D No.15 Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Dugaan sementara motif atas kejadian penembakan dilatar belakangi dendam karena bengkel Motor Gede (Moge) milik terdakwa Royce Muljanto dibongkar oleh Pemkot Surabaya.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button