HukumSurabaya

Hadirkan Saksi Fakta Sidang Pencemaran Nama Baik, Kebohongan Pelapor Terungkap

Ket foto: Dari kiri baju merah Moeljono didampingi Pengacara Firman Nadeak, ketika bertanya kepada dua orang saksi fakta
Surabaya, Wartapos.id – Perkara kasus pencemaran nama baik dan penghinaan di depan umum kini menghadirkan saksi fakta, atas laporan seorang saudara kandung sendiri yang membuat Moeljono jadi terdakwa akibat perkataan pada pencemaran nama baik dan penghinaan di depan umum, yang dilakukan oleh terdakwa Ir Moeljono Soedarmaji terhadap Hartono Soedarmaji (Pelapor).

Dalam sidang lanjutan pada Selasa, 24/4 Kedua orang saksi fakta pun dihadirkan yakni Suparno seorang anggota TNI AL aktif sebagai tetangga dan Eni penyewa rumah dan pengelolah Klinik di jalan Rangka No 299 Surabaya.

Dimana, dengan kehadiran Suparno maupun Eni sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata mampu mengungkap sedikit demi sedikit kebohongan Hartono Soedarmaji (Pelapor) soal uang penjualan rumah milik Wiyono Soedarmaji (Orang tua Morlyono dan Hartono) di desa Gedangan, Sidoarjo yang laku terjual sebesar Rp 3,1miliar, namun uang tersebut dimakan sendiri oleh Hartono.

Permasalahan terungkap ketika Agus Hamzah selaku ketua majelis hakim bertanya, apakah saksi Suparno mengetahui latar belakang dibalik tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Ir Moeljono terhadap adik kandungnya sendiri yakni Hartono.

“Pak Hakim, permasalahan Moeljono dengan Hartono memang ada akibat tidak membagi uang Rp 3,1 miliar hasil penjualan rumah di Gedangan. Pak Hartono tidak membagikan uang hasil penjualan rumah tersebut kepada para ahli waris. Bahkan, uang pembagian tersebut tidak dilaksanakan oleh Pak Hartono sampai Pak Wiyono meninggal dunia,” ucap saksi.

Selain itu juga dalam kesaksian lainnya, saksi Suparno mengakui kalau Pak Wiyono pernah memperkarakan kasus penggelapan uang Rp 3,1 miliar tersebut ke polisi dan dirinya sempat menjadi saksi pada saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saat itu saya sempat dimintai tolong oleh Pak Wiyono untuk menjadi saksi. Intinya Pak Hartono dinyatakan bersalah dan dihukum percobaan selama 1 tahun, lalu dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung”, ungkap suparno.

Sesuai dengan kesaksian Suparno, lalu saksi Eni juga mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya juga mengetahui kalau Hartono Soedarmaji pernah dilaporkan ke polisi oleh orangtua kandungngnya sendiri yakni Wiyono Soedarmaji.

“Tapi Pak Hakim, saya tidak tahu persoalan yang sebenarnya. Saya hanya diberitahu oleh Pak Moeljono, terkait kondisi orang tuanya yang sakit,” beber saksi Eni.

Selesai sidang, Firman Nadeak selaku penasehat hukum terdakwa dalam kasus ini menegaskan bahwa keterangan saksi Suparno dan Eni pada persidangan tadi semakin memperlihatkan bahwa tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan di depan umum dituduhkan jaksa tidak terbukti. Bahkan menurut Firman yang ada malah perkara dugaan adanya penggelapan uang sebesar Rp 3,1 miliar yang dilakukan oleh Hartono Soedarmaji.

“Putusan ditingkat MA, Hartono Soedarmaji tetap dinyatakan bersalah meski dia hanya dihukum percobaan. Makanya putusan MA tadi kami ajukan sebagai bukti tambahan. Ingat, dipersidangan tadi putusan MA tersebut tidak secara gamblang dibahas oleh jaksa penuntut. Kasus ini dipaksakan oleh penyidik.dengan cara mengesampingkan putusan MA nya,” jelas Firman.

Sesuai berkas perkara No 356/Pid.B/2018/PN SBY terdakwa Ir. Moeljono Soedarmadji Bin Soedarmadji, pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Balai RW 5 Jalan Rangkah Gg 2 Surabaya, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Ir Hartono Soedarmaji dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui oleh umum, sesuai pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

Disaksikan Suwito pengurus RW 5 dan Mubasir warga Rangkah serta Dheni Anugrah Puji anggota Binmas Polsek Tambaksari, terdakwa Ir Moejono Soedarmaji melontarkan kalimat yang ditujukan kepada saksi korban Ir Hartono Soedarmaji yang berbunyi ‘Kamu maling uang bapak saya Rp 3,1 milyar dan kamu anak durhaka’ dan berita di surat kabar Memorandum pencemaran tertulis pada halaman 3, terbitan pada tanggal 27 Januari 2015.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button