JatimPelangiSidoarjo

Terkait Pembayaran PBI Jaminan Kesehatan Yang Belum Diyakini Kebenarannya, Begini Penjelasan Kadis Dukcapil:

 

Ket foto: kantor Dispendukcapil kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, Wartapos.id – Masih menjadi asumsi publik, dan ditenggarai beraroma anyir terkait saling lempar tanggung jawab mengenai tiga tupoksi OPD, yang terkait bantuan iuran jaminan kesehatan yang belum berdasarkan data mutakhir. Dan ditemukan juga pembayaran kepada peserta yang sudah meninggal dan pindah ditambah iuran asuransi peserta PBI, NIK tidak ditemukan dan NIK tidak aktif. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo Drs. Reddy Kusuma, MA angkat bicara.

Diberitakan sebelumnya, pembayaran iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan hingga puluhan Miliar rupiah yang sudah terbayarkan dan belum dapat diyakini kewajarannya.

Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, belum optimal dalam berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo dalam rangka verifikasi dan validasi data kepesertaan PBI jaminan kesehatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo Drs. Reddy Kusuma, MA melalui secara tertulis (surat) balasan konfirmasi mengatakan,, memperhatikan surat yang dikirimkan LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat tanggal 7 September 2023 Nomor : 038/LSM- FAAM SDA/KKM/IX/2023 perihal Klarifikasi dan Konfirmasi, diterima Kamis(14/9/23)

“Kami sampaikan bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo dalam rangka Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2021,”terang Reddy.

Reddy melanjutkan, PKS tersebut berikut addendumnya :1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo berkewajiban untuk :
a. Melakukan pemadanan data penduduk yang akan didaftarkan sebagai peserta penduduk PBPU dan BP Pemda atas permintaan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan BPJS Cabang Sidoarjo,
b. Menyampaikan laporan data penduduk meninggal dunia dan pindah keluar dari Kabupaten Sidoarjo.

  1. “Maka oleh karena itu, seluruh kewajiban tersebut telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, “jelas Reddy. (Rif)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button