

SIDOARJO, Wartapos.id – Aktifitas pengoplosan elpiji subsidi di rumah kontrakkan harus berurusan dengan polisi lantaran ke tiganya K.M Sidoarjo, S.R Pasuruan, R.P Sidoarjo telah melakukan tindakan di duga melawan hukum.
Senin (26/6/2023), saat jumpa Pers Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro” pada tanggal 24 Juni 2023 pukul 13.40 Wib, atas informasi masyarakat Polsek Sukodono mengamankan 3 orang pelaku yang sebagai karyawan di gudang pengaplosan LPG subsidi, Dusun Kweni Rt.01 Rw.01 Desa Anggas Wanggi kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo. Terkait pengaplosan LPG 3 Kg, ke LPG 12 Kg, cara kerjanya di perlukan 4 LPG ukuran 3kg, lalu di pindahkan ke LPG 12 kg. 1 tabung LPG ukuran 3 Kg di perlukan waktu 4 menit, kalau 4 LPG yang ukuran 3 kg mengisi tabung LPG 12 kg di perlukan waktu 20 menit,”paparnya.
Dari peralatan yang di perlukan Tang, paku beton yang sudah di gergaji bagian atas dan bawahnya, kompor gas, dandang untuk memasak air, box untuk es batu, dan ember.
Dari ketiganya yang tertangkap ada big bos yang mendanai sdr A.S alias K. Yang masih DPO, para pelaku ini baru buka 2 minggu dengan sistem borongan. 1 tabung LPG ukuran 12 kg hasil oplosan di hargai ongkos Rp.10.000 setiap hari bisa menghasilkan 30 LPG 12 kg, kalau 10 X 30 = Rp 300.000 yang di bagi 3 orang pelaku masing masing mendapat bagian Rp 100.000 per orang. Keuntungan pelaku modal LPG 3 kg sebanyak 4 buah, nilai Rp 17.000X 4= Rp 68.000, di jual Rp 213.000 untung Rp 145.000, kalau 30 LPG isi 12 kg laku, labanya mencapai Rp 4.350.000. Guna kepentingan penyelidikan ke tiga pelaku di tahan di Mako Mapolresta Sidoarjo,” ujarnya.
Pelaku di ganjar pasal 40 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP hukuman 6 tahun penjara. (rif)





