KriminalSurabaya

Oknum Wartawan Bagi Bagi Uang Puluhan Juta, Akhirnya Hakim Putuskan Hukuman Percobaan? Meleset (1)

Ket foto: Suasana saat sidang terdakwa hasan berlangsung semakin ramai
Surabaya, wartapos.id – Ironisnya seorang oknum wartawan “Online” yang di ketahui baru aktif untuk cari berita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Namun sudah bisa jadi ketua kelas sesaat dan mengatur beberapa oknum awak media lama.
Dengan mendapatkan imbalan sejumlah uang dimulai dari upah Rp 300 ribu hingga 1 juta per orang, secara variatif sesuai status media para oknum yang di jabat yakni dari media Online,Cetak dan Televisi.

Pembagian uang tersebut saat itu di rumah makan depot Bu Rudy jalan anjasmoro tidak jauh dari pengadilan, Kendati, tujuan untuk sidang seorang terdakwa “HSN” dimana dalam perkara penipuan dan pemalsuan yang pada akhir menjelang putusan, ternyata majelis hakim ketua Yulisar memutuskan hukuman percobaan.

Sesuai bukti data lengkap yang di peroleh Wartapos seperti salah satu daftar nama nama oknum awak media berikut jumlah uang yang diterima, dari salah satu pihak yang berperkara di PN Surabaya melalui rekannya, mengaku sudah mengglonjorkan dana hingga puluhan juta rupiah saat bertemu di Kejari Tanjung Perak ditambah lagi info melalui Whats App (WA) menunjukan ada dua WA yang satunya Rp 8 juta dan berikutnya Rp 11 juta.

Pasalnya, hasil berita beberapa oknum wartawan tersebut yang di koordinir oleh yang bernama “Adi dari media online GlobalIndo” ternyata tidak sesuai dan pada akhirnya hasil putusan hakim hanya berikan hukuman percobaan kepada terdakwa hingga pihak pemberi dana terlihat kecewa.

“Ya benar saya kasih 11 juta dan dua kali kasih uangnya tunai smua pak dan Ngasinya d rmh makan bu rudy di giwog 2x pak” kata taufik.

Saat wartapos mengkonfirmasi ke beberapa oknum wartawan yang tertera namanya dalam daftar penerima uang sebagian mengakui dan yang lainnya tidak mengakui terima uang dan malah marah marah karena merasa nama baiknya tercoreng, Dimana, oknum salah satunya yang mengakui kebetulan bertemu di Polda Jatim dan mengakui terima tetapi “Saya tidak ingat” kata oknum dari media cetak.

Terpisah, Ketika oknum wartawan yang di akui sebagai koordinator saat itu “Istilah ketua kelas” Adi mengakui saat di konfirmasi dan sempat meminta maaf kepada wartapos sambil mengatakan
“Ya,.bang, saya akui sudahlah aku minta maaf ya, Tapi tidak semua media yang terima” akuinya.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button