
Sidoarjo, Wartapos.id – Modus penipuan yang di lakukan oleh bos pengembang, sebagai pemasaran Perumahan Sdr M.S.( 57 ) tahun, swasta alamat Desa Balunggabus kecamatan Candi kabupaten Sidoarjo. Selaku Derektur PT. Nyerot Hasanah Mulia, harus mendekam di jeruji besi lantaran memakan korban, A.N.H, laki laki ( 45 ) tahun, swasta alamat Sidoarjo.
Saat jumpa awak Media Jumat ( 14/4/2023 ), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di dampingi Kasat Reskrim Kompol Andaru” Sejak tahun 2015 sampai tahun 2022, di bawah PT. Nyerot Hasanah Mulia sudah melakukan transaksi jual beli, dan pembangunan yang semula tanah sawah, kemudian M.S sebagai Direktur mengkavling per petak, untuk di jual salah satu pembeli yaitu A.N.H melakukan pembayaran kepada Sdr M S total Rp 642.752.000 atas dua pembelian.
1.1 unit rumah di perumahan Grand Hasanah Mulia terletak di Kendal Pecabean Candi sudah di bayar Rp 210.000.000 pada tahun 2015, 2. 1unit tanah kavling di Desa Kendal Pecabean Candi di bayar Rp 432.752.000, dengan iming iming akan di bangun ternyata di tagih, justru tersangka M.S mbulet, faktanya tahun 2018 justru menjaminkan SHGB kepada Bank BTN Surabaya. Setelah mengetahui hak atas tanah belum juga menyelesaikan di mana tersangka hanya membayar uang muka saja ( Down Payment ).
Tahu tersangka bermasalah, dan rumahnya setidaknya akan di lelang terpaksa korban menebus sertivikat di Bank BTN Surabaya sebesar Rp 125.000.000 paparnya. Tersangka ini juga menyebarkan brosur, dan masang umbul umbul di lokasi yang akan di bangun, atas laporan A.N.H pada tahun 2022 , M.S di gelandang ke Kantor Polisi , dari pemeriksaan tersangka M.S terdapat 19 SHGB atas nama PT.Nyerot Hasanah Mulia yang di jaminkan pada tahun 2018 dengan nilai pinjaman Rp 2.000.000.000, dan atas kerugian terlapor Sdr M.S selaku Derektur P.T Nyerot Hasanah Mulia total Rp 1.285.752.000 dan masih dalam proses penyelidikan, “ujarnya.
Tersangka di kenakan pasal 372 KUHP’ barang siapa sengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, supaya memberi uang/ penipuan di ancam pidana 4 tahun penjara. ( rif )





