

Sidoarjo, Wartapos.id – Panasnya kasus penyunatan Bansos di Desa Simpang kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, masih menyisahkan sederat peristiwa, tidak lama dari laporan masyarakat, tim kejaksaan sudah turun untuk meminta keterangan kepada masyarakat di Balai Desa Simpang beberapa bulan yang lalu, dan sudah memanggil yang bersangkutan Sampe. Atas rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan kali ini ada tim dari Inspektorat turun, dan juga pendamping PKH, BPNT, dari Dinsos. Juga memanggil masyarakat untuk di mintai keterangan. Dari ratusan masyarakat yang semestinya dapat undangan untuk bisa hadir dan bisa di sidik dari inspektorat, namun nyatanya hanya 43 orang yang dapat undangan.ada rasa kecewa juga dari beberapa masyarakat yang tidak dapat undangan padahal juga banyak masyarakat yang menjadi korban dari peristiwa penyunatan PKH, dan BPNT. Rabu ( 4/1/2022 ).
Dari ketua tim Inspektorat Sidoarjo Hari Sanjaya” ini awal permulaan, tim Inspektorat turun atas rekomendasi dari tim Kejaksaam Negeri Sidoarjo mas! atas laporan masyarakat Desa Simpang terkait bansos PKH, BPNT. Untuk undangan kepada masyarakat, kenapa kok tidak semua masyarakat yang jadi korban di undang?, itu sudah limpahan dari Kejaksaan mas!. Dan nantinya juga semua akan di undang, papar Heri pemberkasan ini jangan sampai berhenti di sini saja,, dari kejaksaan terus Inspektorat endingnya masyarakat suruh menunggu dan menunggu tanpa ada kepastian yang jelas seakan latihan baris berbaris jalan di tempat grak.

Harapan tokoh masyarakat Tholip yang juga sebagai Abdi Negara” kami akan tetap mengawal kasus ini, kami ingin kejadian yang menimpa masyarakat di tiga Dusun Desa Simpang ini, atas perbuatan penyunatan bansos dan alibi,seorang oknum Perangkat Desa” Sampe ” segera ada tindak lanjuti oleh penyidik dan penegak hiukum, kami sebagai masyarakat yang cinta birokrasi bersih yang beradab, serta ber asaskan keadilan, atas kejadian ini berharap proses hukum akan di segerakan, dan harapan ratusan masyarakat Desa Simpang berharap penuh terhadap keadilan dan hukum yang berlaku. Dan oknum seperti Sampe jangan ada lagi di Desa Simpang ke depannya. kami semangat untuk mendorong secepatnya di selesaikan atas dasar ranah hukum yang berbicara. Hukum sebagai Panglima harus tegak berdiri, jangan ada istilah ” masuk angin ” hukum harus berlanjut terus , yang salah harus menanggung konsekwensi atas perbuatannya ujarnya. ( rif )





