

Sidoarjo, Wartapos.id – Peristiwa terjadi di rumah kost di Desa Mojo Runtut kecamatan Krembung kabupaten Sidoarjo. Di temukan seorang mayat perempuan yang di tenggarai Sdri E. ( 26 ) tahun, swasta, alamat kecamatan Krembangan Kota Surabaya. Atas laporan masyarakat Polsek Krembung dan Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan informasi di sekitar, di simpulkan bahwa ada laki laki yang masuk Kost yaitu tersangka Sdr R.K. ( 19 ) tahun, kuli bangunan alamat kecamatan Bandar Mataram kabupaten Lampung Tengah propinsi Lampung, Selasa ( 27/12/2022 ).
Dalam rilies bersama awak media Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di dampingi Kasat Reskrim AKP Andaru ” kejadiannya Sabtu tanggal 24 Desember 2022 berawal pelaku kenal korban lewat Michat janjian bertemu, setelah selesai hajatnya pelaku membayar korban uangnya kurang, korban berucap’ kalau tidak punya uang tidak usah BO, emosi pelaku mencekik hingga meninggal.
Pukul 22.00 Wib atas kejadian itu ada loporan dari masyarakat ke Polsek, terjadi pencurian yang mengakibatkan orang meninggal dunia yaitu Sdri E. Korban yang sehari hari kost di tempat Sdri S.D.S bersama anak usia 6 tahun dan pacarnya Sdr A.S ( 24 ) tahun paparnya.
Masih kata Kapolresta “Berawal di temukannya korban E , oleh pacarnya pukul 21.26 Wib di dalam kamar mandi, kondisi tanpa busana, lengan dan kaki di ikat tali rafia, tidak begitu lama di bawah ke Puskesmas ,namun sesampainya di sana korban sudah meninggal dunia. Hasil visum korban meninggal akibat benda tumpul dileher ( di cekik ), Reskrim Polsek Krembung bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan dan pengejaran dari tanggal 24/12/2022 – 26/12/2022, jam 19.10 Wib pelaku R.K di tangkap di rumah saudaranya di Desa Cipuko ,kecamatan Ngrayan, kabupaten Ponorogo. Dan juga di temukan 1 HP merk Redmi Nota 4 milik korban, uang tunai Rp 100.000 sisa uang dari penjualan HP 2, milik korban, jaket levis, sandal dan kaos ujarnya.
Tersangka di jerat pasal 365 ayat ( 3 ) KUHP Pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan hukuman penjara lima belas tahun. ( rif )





