

Sidoarjo, Wartapos.id – Kasus Pedofilia masih saja mendominasi serangkaian asusila yang terjadi pada 2022. Terjadinya perbuatan ada unsur kedekatan ( keluarga ), sehingga pelaku dengan leluasa bisa berbuat seenaknya. Korban sebut saja Bunga ( 12 ) tahun, anak tiri pelaku yang masih tinggal satu atap dengan pelaku, dan pelaku bejat adalah sdr S.Y ( 42 ) tahun ayah tiri korban, swasta ( pencari rumput ), alamat kecamatan Balong Bendo kecamatan Sidoarjo.
Kronologinya” korban Bunga dan pelaku satu rumah karena ibu korban di nikahi pelaku S.y pada tahun 2016 lalu. Perbuatan pelaku berawal dari bulan Juli 2021 sekitar pukul 23.00 Wib, persetubuan pertama ketika korban tidur bertiga, di bangunkan pelaku dengan ancaman” jangan ramai ramai nanti mama bangun”, perbuatan bejat ini di lakukan sampai sepuluh kali di bulan Juli 2021 sampai tanggal 17 September 2022, dengan lokasi yang sama, berdalih bujuk rayu setelah melakukan persetubuan korban di kasih uang Rp 20.000.00 ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di dampingi PJU saat jumpa pres di Mapolresta Kamis ( 15/12/2022 ) .
Masih kata Kusumo” terungkapnya karena ketagihan di bulan September 2022 untuk melakukan yang ke belasan kali, namun korban Bunga menolak dan melaporkan ke pamanya pada tanggal 19 September 2022 peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Dari hasil visum pemeriksaan liang senggama di temukan robek akibat kekerasan benda tumpul, sehingga Polisi mengumpulkan bukti dan Saksi / korban untuk tahap penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 14 Desember 2022 jam 18.30 Wib satuan Reserse Unit PPA Polresta Sidoarjo menangkap pelaku di rumah Balong Bendo saat pelaku datang dari kerja ujarnya.
Pelaku di ancam pasal 81 ayat( 3 ) UU No 76 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00. ( rif )





