

Sidoarjo, Wartapos.id – Ulah sekelompok Remaja yang lagi viral di tiktok dan istagram, bukan karena prestasi atau kejeniusanya namun berlagak sebagai gank ster ingin menonjolkan diri melalui kelompok Perguruan Silat. Sehingga beberapa orang yang tidak tahu menjadi sasaran kelompok tersebut, yang menyebabkan kerugian, baik materi dan melukai orang lain, korban Sdr I.M.W. ( 28 ) tahun alamat, kelurahan Lemah Putro Sidoarjo mengalami luka bacok pada betis kanan dan kiri. Sdr M.K.M ( 19 ) tahun alamat, Kelurahan Lemah Putro Sidoarjo mengalami kerugian material sepeda motor Honda Supra 125 mengalami kerusakan lampu depan pecah, lampu belakang pecah ,slebor dan jok sobek, Rabu ( 7/12/2022 ).
Atas laporan masyarakat Satreskrim Polresta Sidoarjo pada tanggal 03 Desember 2022 berhasil mengamankan 5 orang tersangka di duga keras terlibat dalam aksi peristiwa itu. Sdr A.R.N ( 19 ) tahun Desq Sumokali kelurahan Candi Sidoarjo anggota IKPSI Kera Sakti memukul dengan ruyung 2X hingg slebor retak, Sdr P.E.F ( 16 ) tahun alamat Pakis lecamatan Sawahan Kota Surabaya IKPSI kera Sakti, memukul motor menhhunakan besi kunci shock berbentuk L, Sdr F.M.L ( 16 ) tahun Desa Sumokali Candi Sidoarjo ILPSI Kera Sakti, memukul sepeda motor dengan cetok sebanyak 3X, Sdr B.I.R ( 19 ) tahun Desa Sidokare kecamatan Sidoarjo kabupaten Sidoarjo , memukul dengan batu mengenai skok / Arem belakang, Sdr E.A.F ( 18 ) tahun Sidokare kecamatan Sidoarjo IKPSI Kera Sakti memukul totok lampu depan dengan palu 2X.
Dalam keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Andaru ” bermula dari tantangan adu tanding antar perguruan silat, pada Kamis 24 November 2022, dan di tindak lanjuti sebagai tawuran. Pada tanggal 27 November 2022 pukul 24.00 Wib ketemuan di MPP Lingkar Timur namun kelompok Pagar Nusa tidak ada, karena sudah emosi berkeliling sampai di jalan Diponegoro depan Stasiun kelurahan Lemah Putro, pukul 02.00 Wib, berpapasan dengan I.W.M langsung salah satu kelompok ini ( DPO ) membacok dengan clurit, bersamaan ada sepeda motor keluar juga menjadi sasaran pengrusakan lantaran pengendara takut, pengrusakn dan pembacokan terekam oleh CCTV.
Masih kata Kapolresta Kombes Pol Kusumo, Untuk yang masih DPO segera untuk menyerahkan diri, kami tidak mentolelir setiap kekeraaan, menghimbau bila melihat , mendengar, segera melopor kami akan menindak tegas. Bagi orang tua untuk memantau dan pengawasan extra kemana dan di mana, juga lingkungan jaman sekarang susah untuk di tebak. Dan perlu di ketahui Perguruan Silat metode apapun tidak pernah mengajarkan kekerasan justru sifat welas asih yang di tanamkan ujarnya.
Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 170 ayat ( 2 ) ke – 1 KUHP barang siapa di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan rusaknya barang ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. ( rif )





