
Gresik, Wartapos.id Senin, 11/12/2017 sidang putusan terdakwa Jainudin kepala Dsn. Ngasinan DS. Kepatihan kec. Menganti Kab. Gresik – Jatim. Yang didakwa melanggar UU Ps 385 ayat 4 (barang siapa dengan maksud mengadaikan atau menyewakan yang diketaui tanah tersebut milik orang). Yang dipimpin Hakim Ketua Silvya Terry.SH Hakim Anggota I Igusti Ngurah Tarona Wiraddhika.SH.MH Hakim Anggot II Herdianto Sutantyo.SH.MH Panitera Nurtianingsih.SH.MH Jaksa Penuntut Thesar Yodi Orsetya.SH.MH Kuasa Hukum terdakwa Danu Widodo.SH

Silvya Tery “ Dengan putusan nomer perkara 291/Pdt G/2017/PN GSK. Mengadili, menetapkan perbuatan yang didakwakan pada terdakwa dituduh oleh penuntut umum bukan merupakan suatu tindak pidana, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, dirugikan serta berkas berkas yang laainya “ itu tutr kata dari Hakim Ketua,
Dari penjelasan Danu Widodo selaku kuasa hukum Jainudin “ ada tanah desa yang diakui oleh keluarga mantan kepala desa, kita masih mempunyai keadilan ditempat ini “. Menurut keterangan Nemu sebagai kades kepatihan waktu ditelepon awak media Wartapos terkait Jainudin bebas dari tuntutan “ ya dak apa apa bagus, terimakasi pada hakim. Itu kan sebenarnya masalah kecil masalah perdata, kita harus menyadari kasnya bukan untuk jainudin kasnya itu untuk dusun. Kemarin itu penyidik nya saya beritau kasnya itu bukan untuk Jainudin kasnya itu untuk dusun untuk pembangunan dusun ngsinan itu aja waktu penyidik menayakan bener ta pak lurah, benar untuk kas dusun, ya sukur alhamdulillah yang penting ngantor apik “ (Bs)



