JatimKriminalSidoarjo

Perampasan Dan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Asal Tuban Dan Lamongan Di bekuk Polisi

 

Sidoarjo Wartapos.id -Kejadian yang menimpa korban empat anak di bawah umur, yang dilakukan oleh sekelompok anak Punk di lahan kosong barat rumah makan Rahmawati ( warung Apung ), jalan Raya By Pass Krian Desa Kraton kecamatan Krian kabupaten Sidoarjo. Dari empat korban yaitu, saudara R ( 16 ) tahun asal Lamongan, A ( 16 ) tahun asal Tuban, Z ( 16 ) tahun asal Tuban, H ( 16 ) tahun asal Tuban. Aksi penganiayaan dan perampasan terjadi pada pukul 22.00 Wib Hari Rabu ( 26/1/2022 ).

Akibatnya dari empat korban mengalami lebam di wajah, memar memar seluruh tubuh, kepala sobek dan mulut mengeluarkan darah. Dari Press Rilies di Mapolresta Rabu ( 9/2 ), Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH.Sik membeberkan kronologinya” pada hari Rabu tanggal 26/ 1/ 2022 pukul 10.30 ada anak Punk turun dari sebuah truck di Simpang Empat Legundi kecamatan Driyorejo kabupaten Gresik , kebetulan di situ sudah ada empat korban maka mereka berkenalan , dari perkenalan mereka sepakat mengadakan acara minum minuman beralkohol dekat lampu merah.

Karena dalam kondisi agak mabuk, pelaku yang juga berjumlah empat ini ada niat jahat, di antara para pelakunya ( anak punk ). G.A.R alias B ( 32 ) tahun alamat Dusun Ngampel Rt.13 Rw.02 Desa Tanjung Sari kecamatan Taman kabupaten, Sidoarjo, M.R.A alias U ( 17 ) tahun alamat Sumedang, S.F.S alias S ( 21 ) tahun alamat.Dusun Ngasem Gang Budaya Cipta 1 No 16 Desa Tepus Ngasem kabupaten Kediri, H alias U alamat pager Wojo Sidoarjo. Dari tersangka anak Punk tersebut yang keadaan agak mabuk, dengan dalih bermain ke By Pass bersama sama berangkat menuju ke sana, kemudian nongkrong pukul 22.00 Wib di lahan kosong barat Rumah Makan Rahmawati ( Apung ), jalan Raya By Pass Krian di situlah niat jahat pelaku S.F.S meminta paksa Hp milik ke empat korban.

Namun korban inisial A dan inisial H, berusaha mempertahankan Hpnya namun korban di keroyok ramai ramai dan pelaku bisa merampasnya, dan pemukulan juga terjadi pada korban inisial R karena ada dendam pribadi juga karena R pernah ikut anak anak Punk dulunya, karena korban di pukul sama paving ,juga sama sabuk dari besi ring hingga pinsan lalu di taruh di kursi kemudian di tinggalkan, tanpa ada yang menolong karena di larang, masih kata Kapolresta,” belum sampai di situ ke 3 korban di hajar lagi kemudian di suruh pulang , hasil rampasan Hpnya kemudian di bagi. Dan Korban R di tolong setelah anak Punk sudah ngak ada , kemudian R di bawah ke ES Anwar Medika kemudian di rujuk ke RSUD Dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan perawatan. Akhirnya korban melapor ke SPKT Polsek Krian , selanjutnya melakukan olah TKP.ujarnya

Dan pada hari sabtu ( 5/2/2022 ), pukul 16.00 Wib Reskrim Krian ada informasi dari saudara Reza pimpinan pengemar sepak bola Krian, ada tersangka di daerah Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi , kemudian berkordinasi dengan Polresta Banyuwangi pukul 18.00 Wib tersangka di amankan yakni G.A.R alias B dan M.R.A alias U pukul 01.00 Wib dan di bawah ke Polsek Krian, dan Minggu ( 6/2/2022 ), pukul 03.0p Wib atas ingormasi dapat di amankan S.F.S alias S di SPBU Bratang Surabaya dan kemudian ke tiga tersangka di proses secara hukum

Atas perbuatan tersangka, bersama sama melakukan penganiayaan anak di bawah umur UU RI No 23 tahun 2002 ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan Tindak pidan pengeroyakan pasal 170 KUHP dengan 7 tahun penjara , Tindak Pidana Pencurian debgan kekerasan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.
( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button