JatimKriminal

Polrestabes tangkap dua pengedar sabu

Surabaya, Wartapos.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap dua orang tersangka pengedar barang haram jenis sabu di kamar Kost Jalan Simo Pomahan Kecamatan. Sukomanunggal Surabaya, Pada Senin, (27/12/2021) lalu.

Perlu diketahui, Dua tersangka yang diamankan Polisi berinisial AF (33 tahun) Warga Jalan Tambak Pring Timur Kelurahan Asemrowo Kecamatan. Asemrowo Kota Surabaya, dan SW (32 tahun), Warga Jalan Pakis Gunung Kelurahan. Pakis Kecamatan. Sawahan Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan, dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan Tersangka AF Pada Senin, 27 Desember 2021, di dalam kamar kost Jalan Simo Pomahan Surabaya.

Dikatakan Daniel, Rumah kost di Jalan Simo Pomahan, petugas berhasil mengamankan tersangka AF selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang buktinya.

Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap SW pada Selasa 28 Desember 2021, di dalam kantor Jalan Tanjung Sari Kecamatan. Asemrowo Kota Surabaya, Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya.

“Anggota kita menemukan lima poket sabu siap jual, diakui milik pelaku,” kata AKBP Daniel, Jumat (7/1/2021).

Terhadap pelakunya, lalu dilakukan interogasi awal. Dari keterangan tersangka AF, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari RY (DPO) pada Minggu 26 Desember 2021 lalu, di depan pagar kost Jalan Simo Pomahan Surabaya.

“Saat itu, dia membeli sebanyak 1 poket isi Sabu dengan berat ± 30 gram beserta plastiknya sesuai dengan perintah RY dengan maksud memberikan Pekerjaan kepada AF dan memberikan Upah kepada AF,” tambah Daniel.

Barang bukti yang diamankan, 5 poket plastik klip yang berisi kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 1,16 gram, ± 1,14 gram, ± 0,88 gram, ± 0,54 gram, ± 0,48 gram.

Selain narkotika polisi juga menemukan barang bukti lain, Satu buah sendok besi, 1 buah spidol warna merah, 1 buah pisau carter, 1 buah timbangan elektrik, 2 pak plastik klip 1 buah kotak warna biru, 1 buah HP Samsung, serta Uang tunai sebesar Rp. 250.000.

“Kedua pelaku akan kita jerat Pasal 114 ayat (1)  dan Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya yang baru naik pangkat itu.

Reporter : GT

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button