Jatim

Polsek tambaksari , amankan satu tersangka kasus penipuan berkedok Bisnis

Surabaya, Wartapos.id – Polsek Tambaksari Surabaya,Polrestabes Surabaya penangkap Salah satu tersangka Perempuan berinisial WR (44) Yang berkedok berbisnis penjualan minyak goreng dengan total kerugian Rp. 142.655.000,-

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhiyar. SH .MH mengatakan “bahwa WR (44) mengelabui korban dengan menjanjikan keuntungan di bawah harga jual minyak Goreng di pasaran, saat ini yang di lakukan. Selasa ,(4/1/22)

Polsek tambak sari menjelaskan tersangka melakukan kepada korban untuk penjualan minyak goreng dengan harga murah sehingga korban bisa jual kembali dengan harga tinggi ,namun hasil fiktif ,atau tidak pernah ada.

Menurutnya ,setelah mendapatkan uang dari korban berinisial SIW ( 31) terebut ,tersangka kemudian tidak pernah merespons saat di hubungi korban .

” Setelah menerima laporan dari masyarakat serta dari hasil penyidikan , tim unit reskrim Polsek tambaksari akhirnya mengamankan tersangka “ucap Muhammad Akhyar

Lanjut Muhammad Akhyar tersangka mengakui membawa uang yang di peroleh dari korban tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Polisi menghimbau kepada masyarakat juga yang di rugikan oleh tersangka ,untuk segera melaporkan ke Polsek tambaksari.

“Dalam kasus ini tersangka terjerat pasal 372 kitab undang- undang hukuman pidana(KUHP) juncto pasal 378KUHP dengan ancaman
Hukuman empat tahun penjara.

Reporter : GT

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button