HukumSurabayaUncategorized

Warga Citra Land Vonis Bebas Di Pengadilan, Tuduhan Pengembang Tidak Terbukti

Sidang putusan Jeki Messakh

Surabaya, Wartapos.id

Akhirnya, Suhartati dan suaminya (Jeki Messakh selaku terdakwa), dapat bernafas lega, Pasalnya, Jeki yang warga
perumahan Citra Land Bukit Telaga Golf Newton Hill, akhirnya terbebas dari Vonis bersalah, dalam kasus tuduhan pencurian air tanpa bukti dan saksi, atas laporan pihak management perumahan Citra Land (PT Ciputra Surya)di Polrestabes Surabaya beberapa bulan lalu, yang sidang putusannya baru di gelar Kamis, tanggal 9/11/2017 .

Pada persidangan Jeki Messakh selama kurun waktu berkisar dua bulan lebih lamanya mendekam dalam tahanan Rutan Medaeng, Ternyata tidak terbukti kesalahannya, Namun tidak luput dari perjuangan seorang istri yang selalu setia berusaha mencari keadilan, hingga mendatangi beberapa lembaga instansi maupun institusi seperti Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial Dan Kemenkum HAM kanwil Jatim di dampingi Tim Pengacara Pdt.Purnawan,SH,M.Si dan Bagus,SH serta Anshorul,SH.

Jeki Messakh tengah baju biru dan istri di dampingi tim pengacara Toga hitam Pdt.Purwanto,SH,

Istri Jeki menangis gembira, ketika mendengar akhir pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Unggul Warso Murti,SH,MH, yang menyatakan terdakwa Jeki di vonis bebas dari segala tuduhan maupun tuntutan serta nama baiknya akan di pulihkan oleh negara.
Di mana, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama 8 bulan tahanan.

Pasalnya, apa yang dituduhkan pihak pengembang perumahan Citra Land (PT Ciputra Surya) ke Jeki atas pencurian Air, maupun penyambungan pipa sama sekali tidak terbukti, kendati saat di kepolisian dan kejaksaan hingga di Pengadilan Negeri Surabaya.
Di sebabkan, tanpa adanya bukti yang cukup kuat, maupun saksi saksi yang melihat jeki mencuri air.
Meski sebelumnya pemutusan pipa air tersebut dilakukan oleh petugas citra land sendiri, yang di akui oleh saksi saat di pengadilan dan diketahui majelis hakim.

Perlu diketahui, kronologis kasus yang menimpa Keluarga Suhartati dan suaminya Jeki, Berawal dari persoalan kredit rumah dengan pihak Bank Sentral Asia (BCA) cabang kerta jaya surabaya.

Dimana, pihak bank yang meminta bantuan kepada pihak citra land, untuk membantu persoalan cicilan yang tertunggak.
Namun dari persoalan tersebut, singkat cerita petugas citra land pun datang kerumah Jeki dan memutuskan pipa air PDAM.

Karena keluarga Jeki merasa tidak terima atas pemutusan air tersebut, akhirnya Jeki dan istri pun melaporkan tindakan petugas tersebut ke Polda Jatim.
Namun sesuai pengakuan Jeki dan istri di pengadilan, setelah pulang dari pelaporan ke polisi.

Ternyata sesampai di rumah malam harinya, pipa air yang sebelumnya di putus oleh petugas citra land di lihat sudah tersambung kembali, ditambah laporan oleh Buoy seorang asisten rumah tangga Jeki di rumah.

Selanjutnya, keesokan harinya pihak citra land pun melaporkan keluarga Jeki ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pencurian air dengan menyambung pipa.
Sehingga dari penanganan di polrestabes berlanjut ke kejaksaan negeri surabaya

Namun jeki tidak di tahan saat itu.
Hingga ketika sidang perdana tanggal (22/6/2017) Jeki baru di tahan.
Sehingga sejak awal persidangan hinhga akhir putusan, persoalan Jeki banyak mengundang sorotan maupun perhatian kalangan media cetak serta televisi dan media online.

Untuk diketahui, dari hasil informasi yang di peroleh dari narasumber yang dapat di percaya, ternyata Jeki Messakh adalah merupakan keturunan Raja di wilayah Indonesia Timur tempat asal kelahirannya yaitu daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mempunyai dua pulau saat ini jadi tempat wisatawan berkunjung.
yang sebelumnya banyak mengundang sorotan maupun perhatian, kalangan media cetak serta televisi dan online.(Jhon Saragih)

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button