Jatim

Waka Polda Jatim Kembalikan Kendaraan Hasil Tangkapan Ke Pemilik.

Surabaya, Wartapos.id – Dalam kesempatan yang sama, Waka Polda Jatim Brigjen Slamet HS juga menyerahkan barang bukti sepeda motor dan mobil kepada pemilik. Penyerahan ranmor yang hilang lalu ditemukan kembali oleh Polisi dan dikembalikan kepada pemiliknya, berlangsung di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Rabu 10 Nopember 2021.

Hasanudin, warga Pandaan, Jawa Timur ini menyebutkan, bahwa hilangnya mobil ini sudah satu bulan lalu di Jember, dan baru mendapatkan informasi kalau mobilnya sudah ditemukan di Exit Tol Japanan.

“ Saat itu mobil saya parkir di depan rumah pukul 17.00 WIB, namun pada pukul 03.00 WIB, dini hari sudah tidak ada,” ujarnya.

Dengan ditemukannya dan dikembalikan mobil miliknya ini, Hasanudin, mengucapkan berterima kasih kepada Kapolda Jatim dan Jajaran. Karena telah menangkap pelaku kriminalitas yang mengambil mobil miliknya.

“ Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan anggota Jatanras yang telah menangkap pelaku yang mencuri mobil saya,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Tim Opsnal Satreskrim jajaran Polda Jawa Timur selama periode Oktober – Nopember 2021 berhasil ungkap kasus Curas, Curat dan Curanmor (3 C).

Tercatat hasil ungkap libatkan 262 tersangka diamankan dengan rincian 127 tersangka terlibat kasus curat, 51 tersangka kasus curas dan 84 tersangka terlibat kasus curanmor.

Waka Polda Jatim Brigjen Slamet HS didampingi Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko, Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Propam Kombes Taufik dan Kasubdit Jatanras AKBP Lintar, Rabu 10 Nopember 2021 menggelar ungkap kasus yang meresahkan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Waka Polda Jatim menyempatkan untuk bertanya ke tersangka terkait aksi yang dilakukan, seperti mencuri kendaraan bermotor, pelaku cukup menggunakan kunci model “T”.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan tersangka berbeda beda. Selama setahun ini, jumlah kasus yang menonjol masih didominasi oleh Curat (Pencurian disertai pemberatan) dibanding dengan pengungkapan kasus curas dan curanmor).

Kasus Curas, biasanya tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam. Tersangka pun tak segan untuk melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

Modus lain yang dilakukan oleh tersangka, mereka juga mengaku sebagai anggota intel yang kemudian menodongkan senjata api kepada korban dan mengambil barang berharga milik korban.

Selain Curas, tersangka pada kasus Curat. Juga mempunyai modus sendiri dalam melakukan aksinya. Biasanya, tersangka Curat merusak pintu dan jendela rumah atau gudang milik korban.

Sedangkan bagi kasus Curanmor, sekali lagi, para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor yang cara merusak kunci sepeda motor maupun mobil dengan menggunakan Kunci model “T”.

Bagi para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Pelaku Curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara 9 Tahun, jika menyebabkan korban luka berat 12 Tahun, dan Pidana mati atau seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.

Untuk Curat dan Curanmor, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 9 tahun.

Banyak peristiwa pelaku tindak kriminalitas jalanan yang terjadi di wilayah Hukum Polda Jatim.

Kedepan Polda Jatim akan melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polda melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat Polres melalui Tim Opsnal atau Tim Buser Satreskrim jajaran Polda Jatim untuk melakukan Penegakkan Hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor.

Konfrensi Pers yang dilakukan di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Waka Brigjen Slamet HS secara simbolis menyerahkan satu unit kendaraan mobil dan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya (Korban) kasus curanmor yang beraksi diwilayah Lumajang, Banyuwangi, Jember, Sidoarjo dan Surabaya.

Reporter : BERTUS

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button