Jatim

DANA DESA RATUSAN JUTA DI BUAT BANCAAN KADES NGLABAN MASUK BUI

Sidoarjo, Wartapos.id – Tersangkut dengan tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa Nglaban, Irfan Nurido ( 53 ) tahun alamat Dusun Nglaban Rt.09 Rw. 03 Desa nglaban kecamatan Tanggulangin kabupaten Sidoarjo. Harus berurusan dengan pihak berwajib pasalnya tersangka dengan sengaja, untuk memperkaya diri sendiri, telah menghabiskan Rp 175.000
000 anggaran pendapatan dan belanja Desa ( APBDes ) tahun anggaran 2017, terungkap setelah di lakukan penyelidikan oleh Satreskrim Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polresta Sidoarjo Jumat ( 1/10 ).

Dalam rilies di Mapolresta Sidoarjo Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H. Sik di dampingi Wakapolresta dan Kasat reskrim Sidoarjo menyampaikan kronologi ”

Bermula dari dana anggaran pendapatan Desa sebesar Rp 1.978.821.121 , di ambil dari Bank Delta Arta Sidoarjo yang di ambil bendahara bersama tersangka, ( saat menjadi Kepala Desa saat itu ), namun dalam perjalannya tersangka Irfan meminta langsung dana yang habis di cairkan bendahara Desa, tanpa melalui mekanisme yang berlaku, yang penggunaanya harusnya di ketahui bendahara Desa dan Tim Pelaksana Pembangunan Desa ( TPPD ).

Namun bendahara memiliki buku catatan dalam setiap Kepala Desa mengambil anggaran, masih kata Kapolresta” dengan Anggaran itu tersangka pengaturnya sendiri setiap pengeluarannya, dalam penggunaanya untuk membiayai 2 bidang, yaitu untuk pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat, dalam pelaksanaanya penggunaan anggaran tersebut tidak di lengkapi dengan SPJ ( Surat Pertanggung jawaban ).

Pembangunan Desa ( fisik ), meliputi 11 item yang di audit tim dari ITS ( Istitut Teknik Sepuluh Novomber ) Surabaya, serta dari pemberdayaan masyarakat meliputi 3 item yakni, pembayaran honorer tenaga pengajar TPQ, honor pengelola sampah, dan kegiatan study banding ke Pacitan, dari ke 3 item tersebut yang di audit Ispektorat kabupaten Sidoarjo , dari ke 2 kegiatan tersebut di dapati kerugian negara ratusan juta, sejumblah barang bukti dari Irfan Nurido di antaranya, 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengelola sampah, 1 buku catatan pribadi bendahara , 1 SK pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, 3 bendel peraturan Desa Nglaban, serta 23 lembar foto copi legalisir cek tunai.

Dalam tanya jawab dengan tersangka ” mengatakan kapok dan sangat menyesal , dengan atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 2dan 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaiman telah di ubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di tuntut dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara ujar 3 melati di pundak ini.

Reporter : rif

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button