
Madiun, Wartapos.id
Terkait kasus laporan palsu yang dilakukan oleh oknum BPOM Surabaya yang bernama Nurma Yulis ,Pihak Polres Madiun telah melakukan operasi penggrebekan tanpa ada surat perintah penggrebekan/Sprindik yang dipimpim oleh Kasatreskrim Agung Polres Madiun pada tanggal 18 september 2017 jam 21.00-22.00 di lokasi Gudang Pabrik Desa Kertosari,Kec Geger Kab Madiun.”Sebenarnya pengrebekan ini kurang memenuhi prosedur,seharusnya ada surat tugasnya dulu.Surat tugas nggak ada,surat penangkapan nggak ada setelah saya 2 hari disana,”terang.
Suparno selaku Direktur.Pada waktu penggrebekan,pihak Polres Madiun Yang diwakili Wakasat Reskrim Suprapto membawa barang bukti seperti produk-produk herbal yang sudah terdaftar tetapi belum mempunyai ijin edar dan tinggal menunggu proses penomoran saja ( Acc terlampir).Dan ketika pihak Polres Madiun akan membawa mesin-mesin produksi pabrik, pihak Suparno selaku Direktur CV Nurusy syifa Kab Madiun menegur bahwa pabriknya itu sudah mempunyai ijin produksi dan ijin edarnya terhadap produk-produk CV Nurusy Syifa.
Dan pihak Suparno memperingatkan bilamana mesin-mesin produksi pabrik itu dibawa maka akan ada masalah yang besar.Karena secara legalitas hukum keberadaan CV Nurusy Syifa Kab Madiun sudah mengantongi ijin antara lain : Surat Domisili,IMB,HO,TDP,TDG,SIUP,NPWP,Rekom CPOTB,RIP,Ijin IKOT dan ijin UKOT No.P2T/17/03.18/02/VIII/2016 yang dikelurkan oleh Badan Penanaman Modal UPT PELAYANAN PERIJINAN TERPADU Propinsi Jawa Timur pertanggal 25 agustus 2016.
Dalam Konferensi pers yang digelar di Lokasi Gudang pabrik di jl.Raya Ponorogo Desa Kertosari,Kec geger Kab Madiun dengan beberapa awak media,Suparno selaku Direktur/owner CV Nurusy Syifa menegaskan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan 26 produk baru yang sudah lolos uji laborat sesuai standart farmakop dan sudah didaftarkan ke Asrot BPOM Pusat dan 21 produk sudah di Acc oleh Kasubdit Dra Rosita yang meliputi : Penandaan,Penamaan,klim Kasat dll dan saat ini tinggal menunggu penomorannya ( Acc Terlampir).Karena produk-produk tersebut tinggal menunggu penomoran,maka CV Nurusy syifa memulai memproduksi untuk persiapan ketika ijin edar turun,sehingga begitu ijin edar turun ,sudah bisa langsung mengedarkan sebagai bentuk prinsip “Time Is Money”.”Bahwa 21 produk ijin edar CV Nurusy syifa seharusnya sudah turun bulan Agustus 2017,namun terganjal karena ulah apoteker ( Adi Fahmi Anshari,S.Farm.Apt ) penanggungjawab teknis CV Nurusy Syifa yang menipu Dinkes Kab Madiun bahwa per Mei 2017 sudah tidak bekerja di Nurusy syifa.Karena tidak melanjutkan kontrak kerjanya.
Apoteker tersebut mengajukan pengunduran diri dan secara serampangan di ACC oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab Madiun tanpa konfirmasi sama sekali pada pemilik CV Nurusy Syifa.Padahal sebenarnya apoteker tersebut masih melanjutkan kontrak kerja dan masih mendapat gaji,”tegas Suparno Owner CV Nurusy Syifa.Sambil menjalin keakraban dengan awak media ,Suparno menegaskan kepada wartawan dan telah mengambil langkah-langkah hukum bahwa:”Karena Tindakan serampangan Kepala Dinas Kesehatan Kab Madiun tersebut telah melanggar Permenkes 1799 Tahun 2010 Pasal 19 tentang Tata Cara Pergantian Apoteker,sehingga tindakan beliau sudah kita laporkan pada Bupati,DPRD Kab Madiun,Kepala Dinas Kesehatan Propinsi,Gubernur,Kementerian Kesehatan hingga Presiden.
”Ketika Suparno diwawancarai wartawan terkait kronologis laporan palsu oknum BPOM yang bernama Nurma Yulis ,Suparno mengatakan bahwa Pasti oknum BPOM telah membuat berita acara secara profesional terkait penyegelan produk yang belum ada ijin edarnya dan menandatanganinya sesuai aturan Permenkes 1799 Tahun2010 Pasal 26.
Tetapi telah terjadi tindakan serampangan dari oknum BPOM Surabaya yang bernama Nurma Yulis saat pengawasan dan pembinaan ke UKOT CV Nurusy Syifa Kab Madiun.Ketika Parti sibuk membuat berita acara,oknum Nurma Yulis sibuk menerima telepon urusan rumahtangganya sendiri.Karena merasa terganggu oknum Nurma Yulis membuat laporan palsu ke pimpinan BPOM Surabaya dengan mengatakan bahwa pemilik sarana tidak mau menandatangani berita acara.
Sehingga pimpinan BPOM Surabaya memberikan rekomendasi ke oknum BPOM Nurma Yulis untuk membuat laporan polisi .Dengan kejadian ini,maka Pihak Suparno selaku Direktur CV Nurusy Syifa Kab Madiun telah mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan melalui Kuasa hukumnya Usman Baraja SH.
Kepada wartawan,Suparno berharap tidak mau memiliki musuh.Dan atas kegiatan konferensi pers yang digelar di lokasi gudang pabrik,Suparno berharap kasus yang menimpanya ini segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 ) dari penegak hukum.(Silas)





