Gresik
Anggota DPRD Gresik Serap Aspirasi Masyarakat dengan Kegiatan RESES


Gresik, Wartapos – Bagi setiap anggota DPRD meyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan Reses adalah merupakan amanah. Dalam undang – undang nomer 23 tahun 2014,tentang pemerintah daerah khususnya, pasal 161 Hurup i, j dan k. Pada MASA PERSIDANGAN II TAHUN 2021 tanggal 26 s.d 27 Juni 2021.
Sebagai anggota DPRD, Ir CATUR DADANG R, anggota komisi lll di kabupaten Gresik dari partai NASDEM melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah yang pemilihnya dengan memperhatikan, pemeriksaan dan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID 19 di kabupaten Gresik.
Kegiatan dan mengunjungi Daerah pemilih khususnya Dapil IV (Wringinanom – Griyorejo) Ir CATUR DADANG R komisi lll sebagai perwakilan rakyat di wilayah tersebut, Minggu (04/06) mengadakan pertemuan konstituen dengan perserta terbatas dan mematuhi peotokal kesehatan.
Kegiatan yang di adakan di wilayah Griyorejo dan perwakilan 4 desa yang hadir diantaranya adalah Desa Randekansari, Desa Gadung, Desa Berikan, Desa Naruh. Tujuan diadakannya reses ini adalah untuk menjaring aspirasi masyarakat sekaligus menjadi tolak ukur perkembangan wilayah tersebut.
Dengan ada reses, masyarakat bisa untuk memajukan desa dari sektor pembanguna desanya, dan kekurangan desa tersebut. Tujuan aspirasi ke pemerintah kabupaten Gresik dan sarana yang di butuhkan masyarakat bawah misalnya belum ada infratroktur yang balum ada. Masalah air bersih (PDAM), Masalah pembangun infratuktur, masalah UMKM, dan lainnya.
“Dengan adanya kegiatan tersebut maka bisa diajukan pada anggaran daerah tahun 2022 agar warga desa bisa mengurangi masalah perkerjaan dan mengurai pengaguran di wilayah desa tersebut.” jelasnya. (GT)



