HukumJatimSurabaya

Atas Laporan Chin Chin Di Polda Jatim, Di Duga Gunawan “Bos Empire” Jadi Tersangka

Wartapos.id, Surabaya
 Chin Chin dan Pengacaranya Hotman Menunjukan bukti Laporan Polisi di Polda Jatim
Chin Chin dan Pengacaranya Hotman Menunjukan bukti Laporan Polisi di Polda Jatim
Komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), Bos Management Gedung The Empire Palace Jalan Blauran 57-75, Gunawan Angka Widjaja, Khabarnya akan ditetapkan sebagai tersangka pada penyidikan dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik oleh penyidik Polda Jatim, Selasa (17/10/2017).
Dimana, menurut informasi dari berbagai pihak setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa,(17/10/2017), dan menetapkan Gunawan jadi tersangka, kendati demikian khabarnya belum diterbitkan surat penetapannya oleh tim penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera SIK saat hendak dikonfirmasi Rabu siang,(18/10/2017), sedang berada di jakarta kata Kompol,Yuli Purnomo dan beberapa petugas Humas diruang Penmas Polda Jatim “Bapak lagi dijakarta mas Senin baru pulang” Kata staf humas.
Selanjutnya terpisah, sesuai informasi tersebut, Gunawan Angka Widjaja ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat di nomor 081133**** sama sekali tidak membalas, Begitu juga ketika di coba konfirmasi di rumah tempat tinggalnya Jalan Tidar 60 Surabaya, satpam bernama Anto mengatakan,”Pak gunawan tidak ada di tempat” Katanya singkat dari dalam Pos Security saat bersama seorang perempuan muda.
Sebelumnya, tak hanya Gunawan, berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM, Chinchin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memalsukan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Enam orang yang turut dilaporkan itu adalah :
1.Edward Suharto Joyo Santoso, pengacara keluarga yang diangkat menjadi komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB
2.Saud Usman Nasution, Purnawirawan Perwira Tinggi Polri yang diangkat menjadi komisaris.
3.Budi Santosa, Staf Empire Palace yang diangkat menjadi Direktur.
4.Soegiarto Angka Widjaja, adik Gunawan yang diangkat sebagai Direktur.
5.Rachmat Suharto, anak Edward yang diangkat menjadi Direktur.
6.Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan.
Laporan ini berawal dari digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dua perseroan diatas oleh pihak Gunawan Cs pada 1 September 2016 lalu.
Menurut Hotman, tak hanya satu poin, terdapat beberapa poin keterangan palsu yang dimasukan pihak Gunawan Cs kedalam akta yang dibuat didepan notaris Wachid Hasyim terkait pemecatan Chinchin sebagai Direktur di PT BCM dan PT DWB dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh keenam orang diatas.
“Salah satu contoh poin, oleh para terlapor, selama menjabat sebagai Direktur, klien saya dituding tidak membayar angsuran dan bunga selama dua bulan kepada bank BTN sebesar Rp 7,8 miliar dan BCA sebesar Rp 600 juta.
Padahal keterangan yang dimasukan kedalam akta notaris itu tidak benar dan dijadikan alasan untuk memecat klien saya secara tidak hormat.
Kenyataan yang sebenarnya adalah PT BCM tidak mempunyai hutang ke BCA dan selama menjabat sebagai Direktur sebelum dilaporkan ke polisi oleh Gunawan, klien saya secara rutim membayar bunga beserta pokok pinjaman pada BTN. Dan masih banyak poin-poin keterangan diduga palsu yang dimasukan dan digunakan oleh para terlapor,” Beber Hotman.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button