JatimKriminalMalang

Sengketa Lahan Tanah Milik Warga Desa Pandanlandung Wagir Picu Konflik Baru

Malang, wartapos.id – Sengketa lahan antara pemilik lahan tanah di Dusun Gunung Jati Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang pada peta 49 persil 12 kelas D2 atas nama pemilik lahan keluarga dari R. Rupik Saimin.

Berdasarkan surat letter C krawangan Desa Pandanlandung, keluarga dari R. Rupik Saimin tidak terima jika lahannya ditanami oleh oknum warga yang tidak mengantongi dokumen resmi sewa lahan yang bernama Sunyoto.

Menurut Haryono cucu dari ahli waris keluarga R. Rupik Saimin, waktu itu keluarga tenang-tenang saja saat lahan tanahnya seluas 7416 M2 ditanami pohon sengon.

Dengan mengantongi dokumen Asli letter C berdasarkan buku krawangan desa, pihaknya sempat menanyakan dokumen yang dipegang sebagai dasar kepemilikan dari Sunyoto dengan menanam pohon sengon diatas lahan tanahnya seluas 7416 M2 tersebut.

Berbagai cara mediasi sudah dilakukan oleh keluarga Haryono yang menyempatkan datang ke keluarga Sunyoto termasuk Kades Pandanlandung Wiroso Hadi. Akan tetapi hasilnya nihil, terbukti Sunyoto tidak punya dasar surat kepemilikan dengan menanam pohon sengon di atas lahan dan menimbulkan banyak pertanyaan dari semua pihak keluarga.

Haryono pun sempat dibuat emosi saat menanyakan ke Sunyoto dengan menunjukkan surat letter c berdasarkan buku krawangan desa yang sah.

“Kalau surat dokumen seperti itu bisa kami buat sebanyak-banyaknya kalau saya mau” ungkap Haryono menirukan kata-kata dari Sunyoto.

Kepala Desa Pandanlandung Wiroso Hadi juga sempat mendatangi rumah keluarga Sunyoto dan menanyakan tentang dokumen apa yang membuat pihaknya menanam pohon sengon di atas bidang milik Haryono. Ternyata saat itu juga, Sunyoto tidak bisa membuktikan surat kepemilikan yang dijadikan dasar.

“Saya sewa lahan tersebut melalui Ibu Surati harga 20 juta dan kami sewa selama 6 tahun sejak tahun 2016, pada saat itu Bu Surati hanya menunjukkan surat pipil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa menunjukkan bukti surat-surat lain” ungkap Sunyoto kepada Kades Pandanlandung Wiroso.

“Padahal surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan alat bukti surat kepemilikan lahan tanah ” ungkap Wiroso Hadi

Pada hari Minggu (21/3) pihak keluarha Haryono melakukan langkah untuk eksekusi tebang pohon sengon di atas bidang tanah miliknya. Sontak hal itu menuai kemarahan Sunyoto.

Dengan didampingi 5 orang tak dikenal, Sunyoto malam hari mendatangi rumah Haryono dengan kata-kata kasar. “Siapakah yang menyuruh tebang pohon sengon milik saya” ungkap Haryono menirukan kata-kata saat itu.

Sementara di Hari Senin (22/3), ketika awak media mendatangi kantor desa Pandanlandung, Kades Wiroso Hadi ternyata yang bersangkutan tidak ada ditempat.

Dan ketika dihubungi melalui ponselnya mengatakan “Maaf saya tidak bisa ketemu karena saya posisi di TKP tempat tebang pohon sengon”.

Namun menurut keterangan dari perangkat desa bahwa kepala Desa saat itu berada di rumahnya sedang rapat dengan Sunyoto dan orang-orangnya.

Reporter : Dadang

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button