JatimPemerintahanSurabaya

Kecamatan Mulyorejo , Tindak Tegas Ruko Tanpa Prokes

Surabaya, Wartapos.id – Prokes ( Protokol Kesehatan ) merupakan sarana yang tepat  untuk mengurangi dan memutus rantai Covid-19 meskipun bersifat pencegahan kontak secara langsung. Pemerintah Kota Surabaya masih menegakkan sidak kepada warga atau kerumunan yang tanpa Prokes. Semenjak PSBB hingga PPKM micro diharapkan Masyarakat untuk sadar akan bahaya Covid-19. Pelaksana OPM ( Operasi Patuh Masker)untuk mencegah Covid-19 ini dilakukan, salah satunya di Kecamatan Mulyorejo Bersama 3 pilar di berbagai kerumunan , baik yang di warkop atau Ruko yang ada atau masih buka dibatas waktu malam.

Kasi Trantib Kecamatan Mulyorejo Samsul Hadi mengatakan OPM (Operasi Patuh Masker) PPKM Micro merupakan salah satu jalan untuk mencegah adanya kerumunan atau masyarakat yang tidak mematuhi Prokes. Masyarakat yang tidak mematuhi Prokes akan di tindak tegas sesuai Perwali no 67 tahun 2020 ,bagi yang melanggar akan di tindak dengan cara tilang KTP, Ungkapnya. Apabila masih ada Masyarakat yang melanggar maka Satpol PP akan menindak yakni dengan tilang KTP serta dengan denda 150ribu yang kemudian dibayarkan di Bank Jatim dan masuk untuk kas Daerah, Tandas Samsul.

Ditempat Terpisah saat ditemui Sekcam Mulyorejo Dedi Syahrial K mengatakan PPKM micro ini merupakan himbauan juga untuk masyarakat agar mematuhi dan mentaati peraturan Pemerintah Kota Surabaya. Apabila saat Tindakan pertama masih belum di patuhi, maka pihak kecamatan dan 3 pilar akan menindak lebih tegas lagi untuk Ruko atau warkop yang masih melanggar, Ungkapnya.

Bahkan dengan sangsi tilang yakni akan di police line tidak boleh berjualan Kembali, Kalau tidak di tindak tegas berarti Ruko atau warkop yang berkerumun tanpa Prokes maka akan bertambah nantinya Covid-19 di Kecamatan Kecamatan Mulyorejo,Tegas Dedi.

Reporter : Benny

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button