Masyarakat Harus Tahu. Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Malang, wartapos.id – Kadang masyarakat yang mengalami Korban kecelakaan tunggal di jalan raya, namun banyak yang tidak tahu kalau ternyata tak termasuk sebagai pihak yang mendapatkan santunan dana kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Demikian yang diungkapkan Fawzan Rinaldy selaku Humas PT. Jasa Raharja Perwakilan Cabang Malang, saat ditemui dikantor.
“Bila kecelakaan tunggal kami tidak memberikan jaminan, namun kalau tabrakan dua buah kendaraan kami jamin, asal ada laporan kepolisian, bukti dasar kami adalah laporan dari kepolisian,” ungkapnya.
Santunan dana kecelakaan tersebut yang diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ternyata hanya untuk memberikan perlindungan/jaminan bagi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut.
Bila ada dua kendaraan mengalami kecelakaan, masing-masing korban saling menanggung. Misalnya pengendara A dan B mengalami kecelakaan, SWDKLLJ pengendara A digunakan untuk menanggung pengemudi B, begitu sebaliknya.
Jadi artinya pada kecelakaan tunggal, tak ada pihak lain yang terlibat kecelakaan yang menanggungnya.
“Nah, terkait dengan pembayaran SWDKLLJ sendiri, dilaksanakan ketika pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor” tambahnya.
Sementara soal besaran jumlah santunan, untuk meninggal dunia yaitu Rp 50 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta, biaya Perawatan maksimal Rp 20 juta, penggantian biaya penguburan Rp 4 juta. Lalu ada juga penggantian biaya P3K Rp 1 juta, serta penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu.
Dan untuk korban meninggal dunia, santunan sendiri diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala Janda / Duda yang sah, Anak – Anaknya yang sah, Orang Tuanya yang sah dan Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Perlu diketahui juga, hak Santunan menjadi gugur kadaluarsa apabila permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
Reporter : Dadang





