
SIDOARJO, Wartapos.id – Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji terlihat geram saat menginterogasi mereka satu persatu. Hal tersebut terjadi lantaran 8 (delapan) orang oknum pesilat pelaku penganiayaan dan pengeprukan paving di Sidoarjo yang menyebabkan korbannya tidak sadarkan diri ternyata juga membacok kepala seorang pria menggunakan kapak.
Kapolresta Sidoarjo yang akrab disapa dengan sapaan Sumardji tersebut lantas menerangkan, sebelum mengepruk kepala wanita menggunakan paving di pertigaan Pucang, para pelaku juga menganiaya beberapa orang yang ditemuinya di jalan.
“Delapan pelaku ini merupakan anggota perguruan silat. Dua pelaku masih dibawah umur. Mereka ini memang berniat membuat rusuh Sidoarjo. Sebelum beraksi mereka menenggak miras. Kami akan mengejar pelaku lain sampai tertangkap. Kemanapun larinya, pasti kita tangkap,” tegasnya.
“Mereka menganiaya sembarang orang. Bahkan saat di depan kampus Umsida, salah satu pelaku membacok kepala seorang pria menggunakan kapak yang telah disiapkan. Mereka juga merusak motor korban,” terangnya melanjutkan.
Menurut Sumardji, saat ini, korban pengeprukan paving masih dirawat di RSUD Sidoarjo. Meskipun telah siuman, namun masih sulit diajak berkomunikasi.
“Para pelaku akan kami jerat dengan pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara,” tuturnya menambahkan.
Adapun 8 (delapan) pelaku tersebut adalah, MRP (20), AWS (23), RTP (22), RS (22), DP (20), PP (17), RHPG (17) warga Sidoarjo, Sedangkan HDR (19) merupakan warga Manukan Surabaya.
Pewarta : Dodik
Editor : Samsul Hadi





