HukumSurabaya

Chin Chin Laporkan Lagi Suami Beserta Ibunya, Mabes Polri Minta Polda Jatim Segera Proses

Wartapos.id, Surabaya

Photo : Chin Chin dan Hotman tengah kaca mata menunjukan Dua bukti laporan Polisi dan Data Notaris
Photo : Chin Chin dan Hotman tengah kaca mata menunjukan Dua bukti laporan Polisi dan Data Notaris

Berlanjut lagi Trisulowati Jusuf alias Chin Chin bersama Pengacaranya DR.Hotman Paris Hutapea.SH,M,Hum dan Tim, melaporkan Gunawan Angkawidjaja ke Polda Jatim Kamis,28/9.

Kali ini yang dilaporkan Gunawan beserta keluarga yaitu adik dan ibunya Linda, Di mana laporan atas dugaan perbuatan yang mengelabui dan pembohongan.

Serta seolah-olah memiliki harta dengan menyusun modus bahwa ia mempunyai uang yang dibawa sebelum mendirikan perusahaan PT.Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang beralibi punya utang Rp.665 Miliar terhadap ibu kandungnya.

Modus pun terungkap ketika Chin-Chin mendapat data pinjaman dari Linda ibunya Gunawan dihadapan Notaris, Sehingga Dari data data tersebut akhirnya Chin-Chin pun yang di damping Tim Penasehat Hukumnya Hotman beserta Ronald Talaway.SH juga Antony Djono.SH bertindak melaporkan Gunawan Angka Widjaja dan ibunya Linda Anggraini ke SPKT Polda Jatim.

Hasil dari laporan Polisi bernomor LP/1198/IX/2017/UM/SPKT Polda Jatim, dan turut terlapor Ibu Gunawan dan Soegiharto Angka Widjaja, adik dari Gunawan Angka Widjaja.
Hotman meminta kesaksian Dua Mantan Karyawan bagian keuangan PT BCM, Ruli Indah Yani dan Marwiyah yang kebetulan ikut ke polda jatim, dan saat memberikan keterangan di depan sejumlah wartawan, Ruli dan Marwiyah membeberkan yang sebenarnya menurut sepengetahuan mereka selama puluhan tahun bekerja di BCM.

“Tidak benar ada pinjaman sebanyak itu karena ibunya gunawan sangat pelit” Ungkap Marwiyah dan Ruli.

Chin-Chin dan Hotman yang melaporkan Gunawan cs dengan laporan atas dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam 2 akta otentik sebagaimana seperti yang diatur dalam pasal 263 dan 266 KUHP.

Di mana Hotman Paris Hutapea menyampaikan pada Wartawan, “ Laporan ini berawal dari adanya tindakan para terlapor yang diduga menciptakan kondisi seolah-olah Gunawan sebagai anak, telah berhutang sebesar Rp 665 miliar kepada Linda, ibunya sendiri. Itu lakukan pada Oktober 2016 lalu, pada saat genting-gentingnya Gunawan dan Chinchin membahas soal pembagian harta gono-gini ditengah proses perceraian yang sedang berjalan.

Serta pada waktu itu masih sering bertemu dengan Gunawan membicarakan harta Gono gini, Juga Surat pinjaman ini dibuat, agar Chinchin tidak mendapatkan apa-apa dalam proses pembagian harta gono-gini, dengan dalih harta yang mereka miliki saat ini adalah harta bawaan yang didapat dari pinjaman dari ibu Gunawan,” Terang Hotman sambil menunjukan Data data.

Photo : Tim Pengacara Chin Chin Hotman dan Antony saat lapor di Polda Jatim
Photo : Tim Pengacara Chin Chin Hotman dan Antony saat lapor di Polda Jatim

Laporan yang diterima oleh Ka Siaga Kompol Santoso Al Basor di SPKT Polda Jatim.

Dengan data Surat perjanjian hutang itu tertuang dalam dua akte notaris yang bernomor 1 tertanggal 3 Oktober 2016 dan akte nomor 3 tertanggal 12 Oktober 2016, dibuat dihadapan Notaris Gresik Dini Andriani yang isinya seolah-olah Gunawan memiliki hutang kepada ibunya.

Berdasar dari dua akte notaris tersebut, Linda mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang isinya meminta Gunawan membayar hutang tersebut, juga pada bulan Oktober.

“Anehnya, setelah sepekan gugatan dimasukan, kedua belah pihak, yaitu Linda selaku penggugat dan anaknya Gunawan selaku tergugat kompak melakukan perdamaian dan menarik gugatan itu,Dengan dalih tersebut, sehingga Gunawan mengakui bahwa memang benar dirinya telah berhutang kepada ibunya. Dengan memakai tangan pengadilan agar akta perdamaian itu legal ”, Tegas Pengacara Nyentrik asal Medan.

Hotman menambahkan, “Sedangkan kita mempunyai saksi, bahwa antara Gunawan dan Linda selama menikah dengan Chinchin sejak 1997 silam, tidak ada hubungan hutang pihutang dengan ibunya.

Dua saksi diantaranya, adalah mantan karyawan Gunawan yang sudah ikut bekerja di keluarga besar Gunawan sejak 1993 dan 1993. Nanti bakal kita buktikan bahwa diduga perjanjian itu dibuat berdasakan keterangan yang diduga palsu” Kata Pengacara Chin Chin.

Photo Kanan : Chin Chin dan Kiri Pengacaranya Ronald Talaway.SH
Photo Kanan : Chin Chin dan Kiri Pengacaranya Ronald Talaway.SH

Dalam laporan keduanya bernomor LPB/1199/IX/2017/UM/SPKT, Chinchin menyoal Linda yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang diatur dalam pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Selanjutnaya Pada bulan Januari 2017 lalu, terlapor Linda diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien saya melalui ITE. Terlapor mengatakan bahwa Chinchin adalah wanita mandul dan dulunya tinggal di terminal. Sedangkan kita tahu hal itu tidak benar.

Buktinya menikah sejak 1997, Chin-chin dikaruniai tiga orang anak dari keluarga bai-baik. Bukan tinggal di terminal seperti yang dituduhkan Gunawan”,Tutur Hotman.

Chin-Chin dan Pengacara nya Menunjukkan dua bukti Surat Laporan polisi, juga sambil memberikan keterangan di depan sejumlah awak media, “Kepada Gunawan saya himbau agar bertobatlah, jangan mengorbankan ibu yang sudah tua umur 74, kasihan dia korban dari perbuatan anaknya sendiri (Gunawan.Red). Untuk itu, sadarlah atas segala pembohongan ini”.Harap ibu dari 3 (Tiga) Anak tersebut. (Jhon Saragih)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button