

Surabaya,Wartapos.id– Marsan yang diwakilkan oleh anak – anaknya yang didampingi kuasa hukum Hopaldes Pirman,SH.MH mendatangi kantor lurah Sumur Welut dan bertemu dengan Lurah Sri Wahyu Ningtiasih.SE,Lantaran tak terimas setelah diketahui tanah peniggalan warisannya hampir raib terjual secara sepihak,yang diduga dilakukan Partinah Dkk ahli waris dari Paimo (Alm), Keluarga Marsan juga ahli waris dari Roto dan Ratmina (Pemilik Tanah asal),
Selasa(6/10/2020).
Hopaldes Pirman,SH.M.H selaku kuasa Hukum “Kami hari ini datang ke kantor lurah dengan tujuan untuk meluruskan keberadaan tanah tersebut, dan memberitahu jika ada ahli waris lainnya. Serta menyampaikan kalau kami juga melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Diketahui juga, Jika dalam kasus ini akibat tanah warisan dari pemilik tanah yang sah surat atas nama Ratmina (Juga ibu dari Marsan), Yang dijual ke pihak Property Pengacara yang sapaan arapnya Bang pirman ini menyampaikan, jika keluarga kliennya terkejut dengan keberadaan tanah warisnya yang diperjual belikan dan peralihan surat yang berbeda beda.
“itu bukan milik mereka tapi diakui milik terlapor dkk dengan membuat dua surat keterangan kematian palsu yang diterbitkan tahun 1980 dan 1986 dan dibuatkan penetapan waris ke Pengadilan Agama serta surat keterangan ahli waris yang diregister Kelurahan Sumur Welut dan Kecamatan Lakarsantri,hinga ahirnya kami melaporkan ke Polrestabes Surabaya sesuai tanda bukti lapor no : TBL-B/922/X/Res.1.9./2020/RESKRIM/SPKT/Polrestabes Surabaya tanggal (1/9/2020)”
terangnya pirman.

Berbekal penetapan waris dari pengadilan agama dan surat keterangan ahli waris yang diregister Kelurahan Sumur Welut serta Kecamatan Lakarsantri itulah, terlapor dkk menjual tanah seluas setengah hektar tersebut ke Askabul Khoir dengan membuat PPJB di hadapan kantor notaris di Sidoarjo seharga Rp 5 milliar.
“Pembelian tanah sudah sempat di kasih DP 200 juta rupiah, sisanya akan dilunasi pada bulan 9 kemarin,” ungkap pirman.
Namun seiring waktu, terlapor juga sempat meminta tolong pada perusahaan properti untuk menjualkan lahan tersebut karena pembayaran dengan Askabul Khoir belum terselesaikan.
“Setelah dibuatkan perjanjian tapi dibatalkan sepihak sehingga perusahaan properti itu mencari kebenaran asal usul tanah itu dan hasilnya bertemu dengan klien saya yang merupakan ahli waris dari Ratmina,” kata kuasa hukum marsan ini.
Lebih lanjut, Atas informasi dari perusahaan properti itu, lanjut Pirman, Ia ditunjuk oleh ahli waris Ratmina yakni Marsan untuk membuat terang masalah ini dan diberikan kuasa.
“Dan tadi Bu Lurah sudah berjanji minggu depan akan membukakan data tanah buku kretek tersebut pada kami. Insyaallah beliau janji,” lanjutnya.
Ditempat yang sama , Terkait pengaduan Ahli waris tersebut. Lurah Sumur Welut yakni Sri Wahyu Ningtiasih membenarkan juga menjanjikan akan membantu memfasilitasi kepentingan para pihak, Dan juga terkait adanya keterangan surat kematian palsu dalam laporan polisi tersebut, Lurah mengaku tidak mengetahuinya.
“Pasti akan kami fasilitasi mereka untuk bertemu dan sama-sama memberikan datanya. Kami juga akan membukakan kretek letter c yang ada di kelurahan, Menurut pengaduan tadi sudah ada putusan waris dari PA dan surat kematian tadi juga diregisterkan di kelurahan maupun kecamatan, dan itu yang sekarang dimasalahkan,”
Masih kata lurah Terkait adanya dugaan keterangan surat kematian palsu dalam laporan polisi tersebut, Sri mengaku tidak mengetahuinya.
“Menurut pengaduan tadi sudah ada putusn waris dari PA dan surat kematian tadi juga diregisterkan di kelurahan maupun kecamatan, dan itu yang sekarang dimasalahkan,” tutupnya mantan lurah Benowo ini
Reporter : Sun/dyy





