BangkalanJatimMitra Polisi

12 Orang Terjaring Operasi Yustisi Prokes, Denda Mulai Berlaku

Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron bersama Forkopimda saat meninjau pelaksanaan sidang ditempat operasi yustisi protokol Kesehatan. (Fhoto : Istimewa)

BANGKALAN, Wartapos.id – Para pelanggar protokol kesehatan utamanya yang tidak menggunakan masker, akhirnya mendapatkan sangsi baik berupa denda atau kerja sosial. Sebanyak 12 (dua belas) orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan terkait inpres nomer 06 tahun 2020 terjaring dalam operasi yustisi yang digelar di sekitar Taman Paseban Kota Bangkalan pada Senin (14/09/2020).

Bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi menyampaikan, “Operasi Yustisi ini sifatnya proses peradilan cepat, sidang ditempat. Melibatkan teman-teman dari pengadilan negeri, kejaksaan, dari Polres, maupun dari Satpol PP sebagai penyidik sipil. Sasarannya kita melihat titik-titik yang menjadi tempat masyarakat rawan pelanggaran protokol kesehatan. Tidak menutup kemungkinan setelah hari ini kita melakukan di alun-alun, kita akan menyasar ke tempat perbelanjaan, misalnya ke pasar-pasar, warung makan misalnya. Jadi semua titik yang patut diduga sebagai tempat banyak pelanggar protokol akan kita tertibkan.” Papar Kapolres yang akrab dengan sapaan Rama menuturkan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi

Menurut Rama, Untuk hari ini masih fokus terhadap para pelanggar perorangan. “Pada para pelaku usaha, itu kita juga melihat terhadap regulasi yang ada. Ada sangsi-sangsi diterapkan disana, mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan ijin usaha. Tentu ini nanti menjadi kajian dan akan kita lakukan penegakan disiplin di tempat-tempat itu,” sambungnya.

“Kita menindak ini juga melihat-lihat, kalau anak kecil, itu tanggung jawab orang tuanya, orang dewasa. Tapi kalau orang dewasa, orang tua gak pakai masker, itu yang perlu ditindak,” tegasnya.

Ke 12 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut dikenakan Pasal 94 ayat 6 huruf a Jo pasal 27A, jo Pasal 27B, jo Pasal 27C, jo Pasal 20A Perda tahun 2020 perda Provinsi Jawa Timur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dengan jumlah biaya / denda Rp. 50.000,- sedangkan bagi masyarakat yang tidak membawa KTP dan Uang, diberikan sanksi sosial berupa menyapu di Taman Paseban.

Operasi yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terkait Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut diikuti oleh Kabagops Polres Bangkalan AKP I Made Widyana, S.E., S.I.K. Kasat Sabhara AKP Harifi Kohar, S.H, KBO Lantas IPTU Moh. Mansur, S.H. Kanit Dalmas 1 Sat Sabhara IPDA Naris S. Anggota Polres Bangkalan sebanyak 10 Personil. Anggota Kodim 0829 Bangkalan sebanyak 3 Personil, Anggota Satpol PP Bangkalan sebanyak 6 personil

Adapun perangkat pengadilan cepat tersebut antara lain Hakim Ketua : Sugiri Wiryandono, S.H, M.Hum, Panitera : Abdurrahman, S.H. Jaksa 1 : Haidir Rahman, S.H. dengan Jaksa 2 : Dewi Ika Agustina, SH.

Pewarta: Ahsan
Editor : Samsul Hadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button