Wartapos.id , Surabaya

Kesaksian dua orang mantan karyawan PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), Indah Ruli Yani dan Marwiyah yang sama sama pernah di bagian keuangan.Membeberkan soal hasil gedung Empire Palace, di depan Majelis Hakim yang di pimpin oleh Hakim ketua Maxi Sigarlaki.SH.MH,maupun pihak tergugat Gunawan Angkawidjaja dan Pengacaranya.
Pada sidang perdata dengan agenda menghadirkan saksi mantan bagian keuangan BCM Rabu,(20/9) , Awal di mulainya persidangan hakim ketua terlihat kecewa, karena beberapa kali sidang perdata di gelar selalu pihak tergugat maupun turut tergugat tidak pernah komplit untuk hadir.
Sementara dari pihak penggugat sendiri, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin rutin hadir di dampingi penasehat hukumnya DR.Hotman Paris Hutapea.SH.MH dan Antony Djono.SH.MH
Dari dua orang saksi yang dihadirkan, Ruli sebagai mantan karyawan keuangan PT BCM yang telah 15 tahun mengabdi, mengawali kesaksiannya juga menjelaskan dengan detail awal mula berdirinya Gedung Empire Palace Jalan Blauran no 57-75 surabaya.
Ruli mengatakan kalau asset gedung empire tersebut, di mulai dari hasil penjualan 21 Unit Rumah Toko (Ruko) yang di bangun di jalan kedung sari, Dimana sebelumnya juga sebagai awal tempat tinggal rumah tangga Gunawan dan Chin Chin ketika merintis usaha property, dan sampai saat ini masih jadi tempat Chin Chin berkantor.
“sebelumnya Gunawan dan Chin Chin sempat menjalankan usaha jadi penyalur tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Jalan Tidar,yang juga usaha keluarga dari Gunawan Angkawidjaja.

Namun gunawan di keluarkan dari perusahaan keluarganya lalu mulai tinggal di jalan kedung sari dan memulai usaha property pada tahun 2002.
Chin Chin yang lulusan Arsitek dari Petra memulai bisnis propertynya dengan kerja keras, sehingga secara bertahap setiap komplek tempat ruko di bangun dengan cepat laku,seperti di jalan kedung sari 21 Unit Ruko ,jalan kedung doro 40 unit Ruko,daerah Jakarta selatan 87 Unit Ruko, sehingga terakhir jalan supomo yang menuai hasil saat itu 64 Miliar maupun hasil dari semuat asset seperti toko emas juga di kumpulkan, serta di tambah bantuan kredit pinjaman modal dari Bank Resona Perdania, Bank BNI dan Bank BTN,Selanjutnya di beli tanah di jalan blauran no 57-75 lalu di bangun Gedung Megah Empire Palace untuk tempat acara pertemuan dan pernikahan.
Uang hasil pendapatan dari penjualan ruko semua harus masuk ke rekening gunawan atas perintahnya, dan untuk biaya operasional nanti di ambil dari rek gunawan” Jelas Ruli.
Selanjutnya, Hotman selaku pengacara chin chin menanyakan kepada saksi “Apakah benar gunawan juga pernah minta jika makan di restauran harus beli aqua dulu dari luar agar hemat, dan bu cin2 pernah di tonjok gunawan saat pulang dari dapur desa gara2 1 botol aqua ketinggalan di restaurant”Tanya Pengacara kondang tersebut.
Dari pertanyaan hotman tersebut ruli membenarkan jika kejadian tersebut parnah ada.
Perlu diketahui, akibat retaknya rumah tangga tersebut dan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, khabarnya Chin chin beberapa kali mengajukan Gugatan cerai namun rujuk kembali, hingga sekitar bulan Juli tahun 2016 akibat kesabaran chin chin habis atas perlakuan suaminya gunawan yang selalu berlaku kasar baik terhadap anak anaknya.
Karena chin chin bersikeras tetap minta cerai, dan di duga karena gunawan minta agar istrinya chin chin mencabut gugatan cerainya tidak di setujui, Sehingga chin chin pun ketika itu di laporkan gunawan ke polrestabes Surabaya atas laporan pencurian dokumen perusahaan milik BCM. Dan sempat mendekam dalam tahanan beberapa bulan lamanya baik di tahanan Polrestabes Surabaya maupun Rutan Medaeng.
Dan waktu itu juga jabatan chin chin sebagai Direktur di pecat oleh Gunawan, meski menurut kesaksian mantan karyawan BCM mengatakan bahwa usaha yang di dirikan sejak tahun 2002 adalah hasil kerja keras chin chin juga sehingga berdirinya Gedung Empire.
Selanjutnya, Pada kesaksian yang kedua Marwiyah yang juga mantan karyawan BCM bagian keuangan memberikan penjelasan selama mereka bekerja ikut usaha Chin Chin dan Gunawan sehingga banyak mengetahui riwayat perjalanan perusahaan.
Marwiyah mengatakan “Hampir semua asset ruko ruko kepemilikannya di buat atas nama Gunawan bukan Chin Chin , dan yang atas nama chin chin hanya PT Dipta saja, untuk soal audit dokumen juga yang dilakukan tim akuntan public atas permintaan gunawan agar sebagai persyaratan kredit dari bank bisa di setujui, dan selain itu semua tindak bu chin chin untuk kepentingan perusahaan” kata saksi.
Terpisah di luar ruang sidang yang masih dalam pengadilan negeri surabaya, Gunawan Angkawidjaja yang memberikan komentar hasil sidang pada awak media di pengadilan mengatakan dengan singkat “Kalau sudah pernah di audit ngapain di audit lagi tiap tahun logikanya di sana, kantor akuntan publik indra subekti dia berani mati mempertaruhkan pernyataannya bahwa dia mengaudit PT Blauran Cahaya Mulia sejak 2004 hingga 2009” tegas gunawan.
Ketika wartapos menanyakan soal saham gunawan 90 persen termasuk formalitas,juga termasuk dari hasil kerja keras chin chin istrinya, sesuai hasil keterangan saksi saksi perusahaan PT BCM yang dikelola tersebut, milik bersama yaitu hasil kerja keras chin chin juga.
Gunawan tidak memberikan jawaban dengan jelas dan hanya mengatakan, “kalau tidak ada modal yang masuk bangunnya pakai apa”cetusnya, langsung bergegas pergi lalu masuk kedalam mobil meski pertanyaan wartapos soal Empire hasil kerja keras chin chin juga Gunawan tidak mau komentar. (Jhon Saragih)




