HukumSurabaya

Eksepsi Pengacara Henry Di Tolak Jaksa, Hakim Kabulkan Permohonan Terdakwa Jadi Tahanan Kota

Wartapos, Surabaya

Terdakwa Henry J Gunawan , Saat Mendengarkan Pembacaan Nota Keberatan Jaksa

Sidang lanjutan perkara Henry J Gunawan, dengan agenda pembacaan nota keberatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa.SH.
JPU menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Henry yang menjadi terdakwa penipuan dengan laporan korban notaris Carolina Kalempung.

Pada persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Surabaya Kamis,(14/9/2017) tepat sore hari, digelar untuk mendengarkan replik atau jawaban jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa yang menganggap surat dakwaan tidak lengkap.

“Selaku Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut; Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” Jelas Ali Prakosa jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Jaksa penuntut pun menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Henry J Gunawan telah disusun sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP sehingga surat dakwaan itu bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

“Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Henry J Gunawan tetap dilanjutkan,” ucap Ali Prakosa.

Setelah mendengarkan replik atau jawaban dari jaksa, Unggul Warsomukti selaku Hakim Ketua, memutuskan untuk menunda jalannya persidangan untuk pembacaan putusan sela pada Selasa 25 September 2017 akan datang.

Diakhir persidangan ketua hakim Unggul Warsomukti mengabulkan pengalihan status tahanan kepada Hery J Gunawan dari tahanan negara di Rumah Tahanan (Rutan)Medaeang menjadi tahanan kota.

Pengalihan status penahanan terdakwa ini diubah oleh ketua majelis hakim, setelah melihat rekam medis kesehatan terdakwa.

“Berdasarkan bukti general check up dan kondisi terdakwa yang sakit jantung sehingga menyebabkan jadwal persidangan tertunda, pengadilan mengabulkan pengalihan status tahanan terdakwa” kata Unggul pada persidangan yang digekar terbuka untuk umum.

Di jelaskan Unggul, untuk pengalihan status tersebut, sebelumnya pengadilan juga sudah menerima permohonan secara lisan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, serta memeriksa surat keterangan dari dokter penyakit jantung dari rumah sakit di Singapura.

Dalam amar putusannya, hakim Unggul juga mewajibkan terdakwa dihadirkan dalam persidangan-persidangan selanjutnya.

Perlu diketahui, Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline. Saat itu, Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Jhon Saragih)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button