
Sidoarjo,Wartapos.Id – Dalam lanjutan sidang dugaan pungli dan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan mantan kepala kecamatan Porong digelar di pengadilan tipikor surabaya sebagai ketua majelis hakim Dede Suryaman,S.H.M.H, hakim anggota Dr.Andianu,S.H.M.H, hakim anggota Bagus Handoko,S.H panitera Mahfud dan jaksa madya/jaksa penuntut umum Dra. Racaida Alimarti, S.H,M.H.
di gelar di pengadilan Tipikor Surabaya jalan juanda No.82-84 dengan nomer perkara 33/pidsus/tpk/2020/pnsurabaya mendapat respon mengejutkan dari majelis hakim (10/6/2020).
Persidangan yang di mulai pukul 11:00 WIB menghadirkan 11 saksi yang berasal dari kepolisian, perangkat desa, lurah PJ, BKD, pemda sidoarjo, staf kecamatan dan pegawai Bank Jatim, di awal sidang jaksa mempertanyakan kepada saksi dari kepolisian Mohammad Nasir
Berawal dari aduan masyarakat selanjutnya melakukan penyelidikan terkait permintaan fee yang dilakukan oleh mantan Camat Porong Murtadho,S.Sos,MM kepada seorang mudin Kelurahan Siring yang bernama Heri Purnomo, dalam OTT (operasi tangkap tangan) tersebut petugas kepolisian menemukan amplop putih berisi uang di laci meja kerja camat sebesar Rp.2000.000 (Dua Juta Rupiah) selanjutnya camat porong di bawa ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penahanan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam persidangan lanjutan agenda mendengarkan saksi tersebut majelis hakim juga menggali informasi serta meminta saksi yang bernama Heri Purnomo (44) selaku Mudin Kelurahan Siring Kecamatan Porong untuk memberikan kesaksian
“katanya dia pernah meminta kepada Camat Porong (Murtadho) kala itu untuk mencairkan honorarium selama menjadi mudin kelurahan Siring, agar bisa pemintaan tersebut terealisasi maka secara terang terangan Murtadho meminta fee, apabila tidak ada fee maka Murtadho tidak akan menandatangani untuk pencairan honornya, hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara keduanya kisaran fee dengan nominal Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayar dua kali pembayaran, pada termin pertama Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan termin ke dua Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah) namun pada penyerahan fee yang ke dua telah tercium dan dilakukan penangkapan langsung oleh pihak kepolisian yang di identifikasikan mengarah ke pungli” kata Heri Purnomo di depan persidangan
Dalam hal ini saksi-saksi dari 11 orang yang di hadirkan semua memberi jawaban sesuai Tupoksi (tugas pokok profesi) nya masing masing, ketika majelis hakim mencecar pertanyaan kepada salah satu staff dari Pemda Sidoarjo ditemukan adanya kejanggalan dalam kasus mantan Camat ini sehingga sampai melebar ke masalah administrasi, jelas ini menjadikan bom waktu dengan adanya temuan dugaan penyimpangan yang lebih besar
Dengan temuan dugaan kasus baru tersebut membuat semua makin terbuka lebar “terkait Kelurahan Siring yang notabene yang sudah tidak berpenghuni karena semua warganya telah pindah terkena dampak langsung lumpur Lapindo, listrik mati saluran air mati namun anggaran tetap jalan ini kan hanya masalah administrasi, jaksa tolong di usut dan di perdalam” perintah majelis hakim kepada jaksa
Diperjelas oleh salah seorang staff BKD (badan kepegawaian daerah) mengatakan “bahwa seorang ASN yang bilamana meminta atau memaksa kepada seseorang untuk memberi/mengancam atas kehendak pribadi maka hal tersebut dilarang karena menyalah gunakan wewenang” ucapnya.(tim)





