

Sidoarjo, Wartapos.id – Legalitas seorang pemimpin di dalam masyarakat harus sejalan dengan aspirasi dan mempunyai jiwa mengayomi secara adil serta memberikan kepada rasa aman warganya.
Di kala masyarakat kebingungan dengan adanya pandemi Covid_19, ada ada saja kebijakan seorang kades desa Wage Taman Sidoarjo, Bambang Heri Setyono ( Baher ) diduga mengeluarkan perintah ke setiap RW untuk menyumbang ke desa dalam rangka pembelian pasir sertu untuk pengurukan makam desa.
Ketika media Wartapos mengkonfirmasi tokoh pemuda dan masyarakat berinisial GS mengatakan bahwa ini sangat memalukan dan sangat tidak relevan apabila kepala desa membuat kebijakan yang nota bene nya memberatkan warga
“harusnya pembangunan infrastruktur yang menyangkut hajat orang banyak bisa tercover secara maksimal oleh dana yang telah dialokasikan pemerintah pusat untuk pembangunan, dan alibi pengurukan makam sangat tidak masuk akal dikala masa sulit seperti ini”, ungkap GS yang namanya minta disamarkan
apalagi selama ini santer beredar opini dikalangan masyarakat adanya penyimpangan, “pada saat kades terdahulu H. Is Iwanto masih menjabat sebagai kades, telah dianggarkan untuk pengadaan pembangunan dan perbaikan makam sebesar 60 juta, Pada saat Baher menjadi kades, dana itu di ambil untuk pembelian mobil pick up Daihatsu Zebra sekitar 35 juta, padahal harga mobil tersebut di perkirakan berkisar seharga 30 juta” ujar GS lebih lanjut
Intruksi itu membuat RW dan masyarakat gusar, bukannya dana desa yang di gelontorkan pemerintah terutama di desa Wage baik aset desa, mencapai milyaran, bukan RW harus menyumbang desa, tapi pemerintah desa yang harusnya bisa menghandle kebijakan pembangunan maupun perbaikan infrastruktur
Kegusaran RW dan masyarakat desa Wage atas intruksi kades Baher terlampir pada surat edaran kepada tiap RW yang pokok isi dari surat edaran tersebut berisi tarikan iuran sebesar Rp.1.250.000 tiap RW dengan peruntukan pembelian sirtu dan pasir halus
Awas korupsi berkedok bantuan dan masyarakat harus awas, teliti dan jangan takut untuk melaporkan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan bila terjadi penyimpangan.
Reporter : rif/ Sandra Editor : To’an





