HukumKriminalSurabaya

Notaris Keliru Buat Perjanjian, Akibatnya Masyarakat Di Rugikan

Wartapos.id, Surabaya

Perkara lama yang terus menerus di lanjutkan, dengan gugatan wanprestasi antara Ronggur Pandigini Siregar sebagai penggugat melawan Ita Soelisyawati, Rohani, Anah dan Sumiyati sebagai tergugat, akhirnya sidang beberapa kali dilakukan dengan sidang lanjutan kemaren berlangsung tegang di Pengadilan Niaga Surabaya Jl. Raya Arjuna 16-18.

suasana saat sidang berlangsung
suasana saat sidang berlangsung

Pasalnya, notaris Setiawati Sabarudin SH.Mkn selaku saksi kunci yang dihadirkan oleh pihak penggugat memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Pengikatan Jual Beli nomor 8 tanggal 2 Mei 2006 dan kuasa jual atas nama Penggugat nomor 9 Tanggal 6 September 2006 adalah sah, sebab para pihak hadir saat akte itu dibuat,” kata notaris Setiawati saat didengarkan Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan, Kamis, (31/08/2017) kemarin.

Keterangan notaris tersebut membuat ketua majelis hakim marah. Karena notaris hanya membuat akte begitu saja, tanpa menelisik lebih jauh latar belakang jual beli itu dibuat.

“Notaris jangan hanya memakai norma hukum saja, tapi norma moral juga harus dijadikan bahan pertimbangan. sebab perkara seperti ini kerap terjadi. Para pihak kan hanya ingin dibuatkan perjanjian pinjam-meminjam saja karena sertifikat yang dijaminkan belum dipecah, luasnya masih 738 M2, bukan 266 M2,” tanya penasehat hukum.

Dengan polosnya notaris Setiawati mengaku tidak ingat, “Saya lupa, sebab kejadiannya sudah sangat lama,” katanya dengan enteng.

Seketika suasana sidang pun menjadi riuh. Dengan sedikit tertawa selanjutnya penasehat hukum tergugat mengatakan kalau persoalan itu yang membuat perkara ini menjadi rumit.

“Kejadian seperti ini sering terjadi pak hakim, dan akibatnya banyak pihak yang dirugikan,” jawab penasehat hukum tergugat.

Sementara itu, usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pekan depan.

Terpisah, diluar persidangan masih dalam pengadilan, setelah notaris setiawati yang berkantor di jalan raya darmo permai utara selesai bersaksi.
Wartapos sempat mengkonfirmasi setiawati, dan ditanya terkait perjanjian yang dibuat,setiawati justru menolak di wawancarai.
“Saya gak berani jawab, tanya panitera aja” Singkatnya sambil memanggil pihak ronggur

Selanjutnya terpisah, diluar pengadilan, Mohamad Askar selaku suami dari tergugat saat di wawancarai, menolak sebagian kesaksian notaris Setiawati Sabarudin.

“Saya tolak kesaksian notaris,” ucap Askar.

Askar menceritakan, bahwa sekitar 2006 dia mengenal penggugat Ronggur Pandigini Siregar. Dari perkenalan itu dia lantas pinjam uang sebanyak Rp 200 juta dengan bunga 30 persen dan diberikan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 300/Ngagel Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya setempat dikenal Jalan Manyar Sambongan Nomor 56 Surabaya, Dengan seluas total 738 M2. Atas pinjam meminjam uang tersebut Ronggur minta dibuatkan ikatan jual beli.

Setelah di notaris diketahui kalau itu pinjam meninjam jaminan SHM, maka supaya aman notaris mengusulkan agar SHMnya dipecah lebih dulu ke 266 M2, sebelum dibuatkan ikatan jual. Oleh notaris diberikan batas waktu 3 bulan untuk memecah sertifikat.

“Setelah 3 bulan, ternyata usulan notaris tersebut diabaikan oleh Ronggur, bahkan Sertifikat(SHM) masih induk seluas 738 M2 diambil dan dibawa ronggur atas pemberian notaris juga dan pihak kami tidak diberikan minuta aktanya sejak lama,” terang Askar

Dilanjutkan Askar, gugatan No 96/Pdt.G/2017/PN SBY tertanggal 8 Februari 2017 tersebut seharusnya cacad hukum, pernah di SP3kan Polda Jatim pada 2007, juga pernah dianggap utang piutan biasa oleh penyidik Polrestabes Surabaya pada 2009.

“Tahun 2007 di SP3 kan Polda Jatim, tahun 2009 istri saya dilaporkan lagi oleh Ronggur dengan pasal penyerobotan. Setelah 8 kali disidik dan dilakukan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli disimpulkan kalau ini perkara utang pitang bukan penyerobotan. Tahun 2017 Ronggur mengajukan gugatan wanprestasi dan minta ganti rugi Rp 1,5 miliar,” lanjutnya.

Askar menambahkan, kalau ikatan jual beli yang sekarang dijadikan obyek sengketa oleh Ronggur di persidangan tersebut cacad hukum, sebab Ronggur baru bisa membayar sisa pinjaman sebesar Rp 100 juta, setelah 50 hari dari ikatan jual beli dibuat,

“Padahal dalam perjanjian dinyatakan batal demi hukum bila lebih dari 15 hari,” jelas Askar.

Perlu Diketahui, Ita Soelisyawati, Rohani, Anah dan Sumiyati sebagai pihak yang digugat Ronggur Pandigini Siregar sebesar 1,568 miliar.

Keempatnya digugat Ronggur lantaran tidak mengosongkan rumahnya di Jalan Manyar Sambongan Nomor 56 Surabaya, bahkan menyewakan atau mengkontrakkan sebagian tanah dan obyek perkara seluas 226 M2 dari tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 300/Ngagel Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya setempat dikenal Jalan Manyar Sambongan Nomor 56 Surabaya yang luas totalnya 738 M2.(Jhon Saragih )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button