Kapolres Bangkalan Bagikan Masker Dan Vitamin Kepada Jurnalis

BANGKALAN, Wartapos.id – Mengingat akan tingginya resiko pekerjaan jurnalis atau wartawan yang meliput kegiatan baik kegiatan Polres dalam upaya pencegahan virus Covid-19 maupun instansi lain yang berkaitan dengan upaya pencegahan virus tersebut di Bangkalan, maka Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi membagikan masker dan multivitamin kepada jurnalis pada Jum’at (27/3/2020) di Halaman Mapolres Bangkalan.
Kepada Jurnalis yang hadir, Kapolres Bangkalan menyampaikan profesi jurnalis atau wartawan yang meliput di lapangan secara otomatis sudah termasuk dalam kategori ODR (Orang Dalam Resiko) sehingga Polres membagikan Masker Dan Vitamin Kepada para Jurnalis.
“Untuk bisa memberikan informasi kepada masyarakat, yang tugasnya di lapangan maka otomatis rekan-rekan jurnalis termasuk dalam ODR, sehingga Polres juga punya keinginan untuk berbagi masker dan vitamin. Semoga saja kita semua terhindar,” tutur Kapolres yang akrab dengan sapaan Rama usai membagikan masker.

Lebih lanjut, Rama menuturkan bahwa akan terus melakukan Razia untuk membubarkan kerumunan,”Untuk membubarkan kerumunan, Kita akan terus melakukan Razia melalui tahapan-tahapan mulai dari himbauan, selebaran himbauan sampai dengan mengamankan. Kita akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan, dibantu dengan rekan-rekan dari Kodim, Satpol-PP. Semoga saja Bangkalan hari ini masih zero dan ini tetap akan kita pertahankan jangan sampai ada warga yang terinfeksi,” jelasnya.
Rama berharap kegiatan kumpul-kumpul agar dihindari. Sesuai dengan amanat Kapolri untuk kegiatan keagamaan ditunda dahulu,”Kita kemarin sudah koordinasi dengan MWC NU SE Kabupaten Bangkalan, tokoh-tokoh Ulama, Ketua MUI, Kita semua bersinergi termasuk juga dengan Forkopimda ada satgas yang tergabung dalam Satgas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Bangkalan itu kita menghimbau dan memang untuk kegiatan-kegiatan keagamaan apapun itu untuk ditunda dulu.”paparnya.
Terakhir, Rama menegaskan akan memberikan sangsi apabila masih ada yang nongkrong di warung kopi serta berkerumun maka dengan tegas akan dikenakan dengan Undang-undang mengenai penyakit/wabah yakni UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
Reporter : Ahsan
Editor :





