
Surabaya, Wartapos.id – Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Pengungkapan kali ini berhasil di bongkar Kepolisian Daerah Jawa Timur/ Polda Jatim.
Tersangka pencabulan anak berhasil di ringkus berinisial HS dan HR. Modus pelaku merekrut korban lewat Media Sosial (Medsos), Facebook dan melalui bujuk rayu. Korban pun di iming-iming dana 50 ribu hingga 250 ribu dengan cara penetrasi kemaluan maupun hingga sodomi.
Pelaku MH (40) ini Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA), juga penjaga Warkop dan pelaku HM (32) Pendamping Lapangan “Redline” Kantor Kediri (Yayasan Bidang HIV) dan selaku mantan anggota IGATA, juga sebagai Guru Honorer SD.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan pelaku bisa dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan. Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara atau Denda paling banyak 5 Miliar.
Kapolda akan menindak tegas bagi pelaku penganiayaan dan pencabulan anak dibawah umur, ini sebagai keseriusan Kepolisian Jawa Timur dalam melindungi generasi penerus bangsa.
Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait sangat prihatin atas kejadian yang terjadi di Tulungagung ini. Menurutnya, kasus yang seperti ini masih banyak serupa menimpa anak-anak Putra Putri kita dibawah umur.
Pihaknya berharap agar aparat penegak hukum, khususnya pihak Kepolisian agar melindungi para generasi penerus bangsa ini.
Reporter : Bertus





