BangkalanJatim

Pelaku Penculik Anak Dibawah umur Ditangkap Tak Sampai 24 Jam

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi saat konferensi pers, Sabtu (11/01/2020) di Mapolres Bangkalan.

BANGKALAN, Wartapos.id – Berdasarkan Laporan Polisi LP/01/I/2020/JATIM/RES.BKL tanggal 02 Januari 2020, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terduga pelaku penculikan terhadap anak dibawah umur kurang dari 24 jam. Tersangka ditangkap saat tiba di Bandara Juanda pada Kamis (02/01/2020), seperti yang terungkap saat konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi di Mapolres Bangkalan pada Sabtu (11/01/2020).

“Tepatnya pada tanggal 02 Januari, ketika orang tua korban membuat laporan ke polres Bangkalan, tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Bandara Juanda. Bekerjasama dengan pihak security Bandara (Avsec/ Aviation Security, red) kemudian mengamankan tersangka dan menginterogasinya. Tim Resmob kemudian bergerak menuju tempat dimana korban dititipkan dan dibebaskan disana,” papar Kapolres yang akrab disapa Rama.

Rama lantas menjelaskan motif tersangka H. Abdulloh (36 tahun) tersebut tega menculik korban Putri (nama samaran, umur 12 tahun) warga kecamatan Kokop, Bangkalan hingga 8 (delapan) hari dengan cara berpindah-pindah setiap 2 (dua) hari sekali.

“Motif tersangka karena merasa ayah korban punya kewajiban untuk membayar uang proyek yang dijanjikan oleh orang tua korban. Sehingga ketika tersangka menagih uang proyek tersebut, lalu timbul niatnya melakukan penculikan terhadap putri (korban). Sampai saat ini, kondisi putri dalam keadaan sehat dan sudah dikembalikan kepada orang tuanya.”jelasnya.

Kronologi kejadian seperti yang disampaikan Rama, yakni pada hari Rabu (25/12/2019) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Tramok Kecamatan Kokop, Pada saat korban akan berangkat ke sekolah. Kemudian tersangka yang sudah menunggunya menghentikan korban yang mengendarai Honda Beat, saat korban berhenti, tersangka mengambil kontak motor korban kemudian menarik dan memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil Avanza warna silver.

Tersangka tindak pidana pencukikan ini kata Rama akan dijerat pasal 76F UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak “Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (San).

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button